Pria Gondrong di Sampit Ditangkap Polisi karena Diduga Curi Buah Sawit

IST/BERITASAMPIT - Tersangka pencurian saat diamankan polisi.

SAMPIT – Jajaran Polsek Ketapang, Polres Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga di Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

tersebut terjadi pada Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kebun sawit milik BM yang berada di Jalan HM Arsyad Km 21, RT 004, RW 001, Bapanggang Raya.

Kapolres Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus itu terungkap saat seorang saksi berinisial AB melakukan pengecekan rutin di area kebun.

Saat berada di lokasi, saksi memergoki seorang pria berinisial TR (52) yang diduga sedang memanen tandan buah segar sawit tanpa izin dari pemilik kebun.

“Setelah mengetahui adanya dugaan pencurian tersebut, saksi langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 46 janjang tandan buah segar kelapa sawit,” ujar AKP Edy Wiyoko.

Usai mengamankan terduga pelaku, saksi kemudian menghubungi pengelola kebun untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polsek Ketapang agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp889.000.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi proses atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Polres Timur mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kebun sawit, agar meningkatkan pengawasan terhadap lahan perkebunan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

(Jimmy)

baca juga ...  Sempat Disebut Bawa Sabu, Pelaku Tabrak Lari Bocah SMP di Kotim Ternyata Simpan Tawas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!