Penasehat Nilai Tuntutan JPU Tak Mampu Buktikan Unsur Pasal 477 KUHP, Minta Asan dan Sahrimin Dibebaskan

JIMMY/BERITASAMPIT - Penasehat Terdakwa, Bambang Nugroho.

SAMPIT – Tim penasihat Asan dan Sahrimin menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

Hal itu disampaikan penasihat Bambang Nugroho dan Ivan Seda saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Sampit, menyusul tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan 15 hari terhadap kedua terdakwa.

Dalam pledoinya, tim penasihat menegaskan bahwa selama seluruh rangkaian persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan melihat langsung Asan maupun Sahrimin mengambil atau memanen buah sawit dari kebun yang menjadi objek perkara.

Bahkan, menurut Bambang, uraian dalam surat tuntutan JPU juga tidak mampu menunjukkan adanya bukti yang membuktikan kedua terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagaimana unsur pokok tindak pidana pencurian.

“Dari seluruh fakta persidangan, baik keterangan saksi maupun uraian tuntutan jaksa, tidak ada yang menyatakan atau melihat klien kami mengambil buah sawit. Yang terungkap justru mereka hanya mengangkut buah yang sudah berada di atas kendaraan,” kata Bambang usai persidangan.

Ia menegaskan, sejak proses penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan, Asan dan Sahrimin konsisten menyampaikan bahwa mereka hanya bekerja sebagai pelangsir atau pengangkut buah sawit dengan menerima upah dari pihak yang menyewa jasa mereka.

Karena itu, menurutnya, unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP tidak terpenuhi sehingga tuntutan JPU tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah.

“Kalau unsur mengambil saja tidak bisa dibuktikan, bagaimana mungkin klien kami dinyatakan melakukan pencurian. Itulah yang kami sampaikan dalam pledoi dan kami memohon majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan serta memulihkan hak dan nama baik mereka,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek pembuktian, tim penasihat juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kedua terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga. Selama ini mereka bekerja sebagai pengangkut buah sawit untuk menghidupi istri dan anak-anaknya serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Sidang pembacaan pledoi turut mendapat perhatian ratusan warga Bagendang yang memadati Pengadilan Negeri Sampit. Mereka memberikan dukungan moral kepada kedua terdakwa dan berharap putusan majelis hakim nantinya benar-benar didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, istri terdakwa Asan, Munti, mengaku tetap yakin suaminya tidak melakukan pencurian. Menurutnya, saat kejadian ia bersama anaknya berada di dalam mobil pikap yang dikemudikan Asan ketika mengangkut buah sawit sesuai pesanan pihak yang menyewa jasa angkut.

“Saya berharap hakim melihat fakta yang terungkap di persidangan. Suami saya hanya bekerja mengangkut buah sawit untuk mencari nafkah, bukan mencuri,” ujarnya.

Usai pembacaan pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahap duplik dan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

(Jimmy)

baca juga ...  Adu Banteng Emak-Emak vs Penjual Pentol, Motor Ringsek di TKP
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!