PALANGKA RAYA – Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya menjadi fokus penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) seiring meningkatnya potensi kebakaran di sejumlah wilayah.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, saat Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama BNPB di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Agustiar, operasi gabungan penanganan Karhutla terus dilakukan melalui jalur darat, sungai, dan udara di sejumlah titik rawan.
“Operasi gabungan penanganan Karhutla terus dilakukan melalui jalur darat, sungai, dan udara, di antaranya di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, serta Kelurahan Kameloh Baru, Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengendalian Karhutla menjadi prioritas pemerintah daerah dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama BNPB, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Kita perkuat strategi penanggulangan Karhutla melalui sinergi dan kolaborasi bersama, dengan dukungan TNI dan Polri,” katanya.
Agustiar menambahkan, Pemprov Kalteng telah mengambil sejumlah langkah cepat melalui diseminasi informasi dan supervisi ke kabupaten/kota rawan Karhutla.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah menerbitkan surat kepada seluruh bupati dan wali kota untuk meningkatkan mitigasi, menetapkan status darurat sesuai kebutuhan, serta memperkuat pengendalian Karhutla.
“Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla yang berlaku sejak 26 Mei hingga 31 Oktober 2026,” bebernya.
Menurut Agustiar, penetapan status siaga darurat tersebut membuat Pemprov Kalteng memperoleh dukungan BNPB berupa OMC, patroli udara, dan water bombing untuk memperkuat upaya pengendalian Karhutla.
“Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNPB atas dukungan dalam upaya pengendalian Karhutla di Kalteng,” ucapnya.
Sebagai informasi, luas Karhutla di Kalteng hingga akhir Juli 2026 mencapai 3.096,52 hektare, terdiri atas 673,92 hektare di areal penggunaan lain (APL) dan 2.395,6 hektare di kawasan hutan.
(Sya'ban)












