Delapan Tersangka Karhutla di Tumbang Nusa, DPRD Kalteng Minta Polisi Pilah Motif Pelaku

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.

– Wakil Ketua III DPRD (Kalteng), Junaidi, menyampaikan rasa keprihatinannya atas penetapan delapan warga sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para warga tersebut ditangkap akibat membuka lahan dengan cara membakar di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten .

“Kita menyampaikan rasa keprihatinan dari lembaga DPRD atas ditetapkannya delapan orang tersangka karena membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Junaidi, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Junaidi meminta Kapolda Kalteng untuk mengkaji lebih dalam motif di balik aksi para pelaku tersebut, apakah murni karena keterpaksaan ekonomi atau ada unsur kesengajaan yang bersifat komersial.

“Kita meminta kepada Kapolda Kalteng agar untuk mengkaji apakah mereka membuka gara-gara keterpaksaan, tidak ada pekerjaan dan memang harus membuka dengan cara membakar, atau artinya memang ada niat lain yang sifatnya komersial dan sebagainya,” ucapnya.

“Ini mungkin dibedakan, kalau memang sangat terpaksa harus membuka lahan untuk menyambung kehidupan, aparat penegak pun untuk bisa mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya bagi mereka,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya koordinasi yang solid antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten, serta aparat penegak (APH) dalam rangka penegakan aturan pembukaan lahan terkendali.

“Kita sudah ada Pergubnya. Artinya harus ada koordinasi sejauh mana batas yang kita bakar, sejauh mana yang bisa kita buka, kemudian bagimana cara-cara membakarnya kan sudah ada tercantum di Pergub tahun 2025,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa Polres menetapkan delapan orang warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Tumbang Nusa, Kabupaten .

​Iwan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Polres terhadap karhutla yang menghanguskan lahan seluas hampir 48 hektar.

“Dari hasil penyelidikan Polres menetapkan delapan warga sebagai tersangka yang melakukan pembakaran di sana. Kemudian untuk yang berkembang saat ini itu juga sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Iwan di Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2026.

Iwan menjelaskan, kebakaran di wilayah tersebut awalnya sempat berhasil dipadamkan dengan luasan yang terbakar hampir 48 hektare. Namun, karena karakteristik lahan yang merupakan lahan gambut serta adanya tiupan angin yang menerbangkan bara api, titik api kembali muncul dan memicu kebakaran susulan. Saat ini, proses pemadaman terus dilakukan.

“Intinya sekarang kita bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.

Para tersangka yang diamankan merupakan individu pemilik lahan, bukan dari korporasi atau perusahaan. Kedelapan orang tersebut diketahui memiliki lahan dalam satu hamparan yang sama sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka miliki.

“Untuk yang delapan orang ini individu bukan perusahaan. Pemilik lahnnya. Delapan (warga) ini satu hamparan (lahan) dan mereka pemiliknya sesuai denga SKT yang mereka miliki,” ungkapnya.

(Syauqi)

baca juga ...  DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Petani Lokal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!