Suriansyah Halim Tegaskan Status Kepemilikan Tanah di Eks Kantor PDIP Kalteng Masih Milik R. Atu Narang

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kuasa R. Atu Narang, Suriansyah Halim saat diwawancarai awak media di kantornya.

– Polemik kepemilikan lahan dan bangunan di eks Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (Kalteng) di Jalan RTA Milono, , kian memanas.

Kuasa R. Atu Narang, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa status kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara masih sepenuhnya milik kliennya.

Pernyataan ini disampaikan Halim untuk menanggapi laporan DPD PDI Perjuangan ke Polda Kalteng pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pengrusakan, pemagaran, dan hilangnya sejumlah fasilitas di eks kantor partai tersebut.

Halim menegaskan bahwa kliennya melakukan pemagaran pada tanah di kantor tersebut semata-mata untuk mengamankan aset.


“Waktu kawan-kawan PDI Perjuangan pindah (kantor) ke Jalan Soekarno, untuk (tindakan) mengamankan aset dari klienku, itu kan masih hak penuh dari klienku . SHM masih atas nama ibu istrinya Pak Atu, dari tahun 2018 tidak pernah ada sengketa di situ,” ujar Halim, Sabtu.


Halim menambahkan bahwa bukti kepemilikan tersebut juga diperkuat oleh ketaatan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, rekam jejak pembayaran pajak bisa langsung diverifikasi melalui Badan Pertanahan (BPN) atau instansi terkait.

“PBB pun bisa di cek di BPN, dari awal tanah itu dimiliki Pak Atu sampai sekarang tahun 2026 yang bayar PBB keluarga besar Pak Atu Narang,” jelasnya.

Ia pun menyentil pihak DPD PDIP Kalteng yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut namun diduga tidak pernah memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kalau memang PDIP mengaku memiliki, minimal bayar pajak lah dulu, tahun berapa mereka pernah bayar? Kan itu jadi tanggung jawab kita sebagai warga negara. Kalau memang kita merasa memiliki minimal bayar pajak,” kata Halim.

Lebih lanjut, Halim mengaku heran dengan sikap parpol tersebut yang menuntut kepemilikan tanpa adanya bukti pemenuhan kewajiban perpajakan atas objek tanah yang disengketakan.

“Nah yang kami bingung kalau mereka mengaku memiliki tapi tidak pernah bayar pajak, kami lebih bingung lagi, kok yang bayar klien kami? itu lebih lucu lagi,” kata dia.


Sebelumnya, Kuasa R Atu Narang Suriansyah Halim juga melaporkan PDI Perjuangan Kalteng ke Polda pada Senin, 27 Juli 2026. Laporan tersebut atas dugaan penguasaan objek sengketa tanah dan bangunan di eks Kantor PDI Perjuangan Jalan RTA Milono .

Laporan itu diajukan, setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Objek yang disengketakan hingga kini disebut masih ditempati pihak yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDIP Kalteng.

(Syauqi)

baca juga ...  Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Pemprov Kalteng Sudah Bentuk 3.887 Koperasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!