PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merancang sistem pengelolaan insinerator dengan membaginya ke dalam tiga zona utama: wilayah tengah, barat, dan timur.
Pembagian ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengolahan limbah di provinsi tersebut.
Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim, menyampaikan bahwa secara teknis, Palangka Raya akan menjadi pusat utama pengelolaan limbah, dengan fasilitas tambahan di zona barat dan timur.
Strategi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
“Rencananya, kita akan membagi wilayah menjadi tiga zona. Zona tengah berada di Palangka Raya, zona barat di Kotawaringin Barat, dan zona timur antara Barito Selatan dan Barito Utara,” jelas Noor Halim di Palangka Raya, Senin 3 Maret 2025.
Pembangunan insinerator di daerah lain akan dilakukan secara bertahap setelah fasilitas utama di Palangka Raya mulai beroperasi.
Pembagian zona ini bertujuan agar setiap wilayah dapat lebih mandiri dalam mengelola limbahnya sendiri.
Menurut Noor Halim, pembiayaan pembangunan fasilitas ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) serta APBD Kalteng. Saat ini, perencanaan anggaran masih dalam tahap finalisasi.
“Dengan adanya pembagian zona ini, kita berharap pengelolaan limbah di Kalimantan Tengah dapat lebih efektif dan terintegrasi,” tambahnya.
(Sya'ban)












