Sales PT Puji Surya Indah di Sampit Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Tagihan Perusahaan Rp87 Juta

IST/BERITASAMPIT - Tersangka saat diamankan polisi.

SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Timur (Kotim), mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan swasta.

Seorang sales PT Puji Surya Indah berinisial GJP (26) diamankan setelah diduga membawa kabur uang hasil penagihan perusahaan senilai Rp87.323.904.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Waluyo menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 29 Juli 2026. Saat itu, Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah memberikan tugas kepada GJP untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah nota yang telah jatuh tempo kepada toko-toko pelanggan perusahaan di wilayah Kecamatan Ketapang.

Sebagai sales, pelaku berkewajiban menyetorkan seluruh uang hasil penagihan kepada bendahara perusahaan paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.

“Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak kunjung menyetorkan uang hasil penagihan tersebut. Saat dihubungi oleh pihak perusahaan, nomor telepon pelaku juga sudah tidak dapat dihubungi,” ujar Iptu Edi Waluyo.

Merasa ada kejanggalan, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil penagihan yang dibawa pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui uang hasil tagihan yang tidak disetorkan mencapai Rp87.323.904.

Akibat itu, PT Puji Surya Indah mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis, 30 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan GJP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri dari 16 lembar nota penjualan milik PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 berwarna ungu yang diduga digunakan pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Ketapang guna menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GJP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap pelaku maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau perusahaan maupun pelaku usaha agar terus meningkatkan sistem pengawasan internal, khususnya terhadap pengelolaan uang hasil transaksi dan penagihan, guna meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana penggelapan oleh oknum karyawan.

(Jimmy)

baca juga ...  Batamad MHU Tegaskan Netral, Tak Pernah Izinkan Aktivitas di Lahan HTR yang Masih Berproses
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!