Pemkab Kotim Dukung Perda Disabilitas, Dorong Kebijakan yang Inklusif dan Setara

NARDI/BERITASAMPIT - kegiatan DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) membahas penerbitan perda.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) (Kotim) menyatakan dukungan terhadap perjuangan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) bertema “Dari Harapan Menjadi Kebijakan: Wujudkan Perda Disabilitas untuk Semua”, Rabu 12 Agustus 2026.

Asisten I Setda Kotim, Waren, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPD Pertuni Kalteng yang dinilai konsisten menyuarakan hak dan kepentingan penyandang disabilitas.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat aspirasi penyandang disabilitas agar semakin mendapat tempat dalam proses pembangunan daerah. 

Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memastikan pemenuhan hak, perlindungan serta akses yang setara bagi penyandang disabilitas.

“Ketika suara penyandang disabilitas didengar dalam proses penyusunan kebijakan, maka kita sedang membangun yang lebih demokratis dan inklusif. Inilah makna pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.

Waren menegaskan, Perda Disabilitas nantinya diharapkan menjadi payung sekaligus memberikan kepastian kebijakan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang. Mulai dari pendidikan, , pelayanan publik, perlindungan sosial, akses fasilitas umum hingga kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.

Ia juga menyebutkan, Pemkab Kotim telah memiliki dasar pengaturan mengenai tugas pemerintah daerah dalam penyiapan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, termasuk penyandang disabilitas. 

Hal itu salah satunya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Kotim.

Dalam Pasal 11 ayat (2), disebutkan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas serta tuna sosial dilakukan dengan koordinasi penyusunan kebijakan yang melibatkan Sekretariat Daerah melalui Bagian atau Kesejahteraan Rakyat sebagai koordinator. (nardi)

baca juga ...  Tiga Bangunan Ludes Dilalap Api di Telaga Antang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!