Perubahan APBD 2026 Diproyeksikan Defisit Rp6,44 Miliar

DENNY/BERITASAMPIT - Wabup Jayadikarta hadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten .

memproyeksikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp6,44 miliar. Proyeksi tersebut disampaikan Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta saat membacakan pidato pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten , Senin 10 Agustus 2026.

Ahmad Jayadikarta menjelaskan, proyeksi defisit itu muncul dari struktur perubahan pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp805.827.324.268, sedangkan belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp812.268.261.010,91. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp6.440.936.742,81.

Untuk menutup selisih tersebut, pemerintah daerah menyiapkan penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, yakni Rp6.440.936.742,81. Sumber pembiayaan tersebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), sehingga proyeksi defisit dalam Perubahan APBD 2026 tetap memiliki skema pembiayaan yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Menurut Jayadikarta, kondisi fiskal daerah pada 2026 tidak terlepas dari situasi perekonomian dan kebijakan pemerintah pusat. Efisiensi anggaran yang berdampak pada penurunan transfer ke daerah menjadi salah satu tantangan yang harus diperhitungkan dalam penyusunan perubahan anggaran. Di sisi lain, tekanan ekonomi global juga dinilai dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kondisi perekonomian daerah.

“Perekonomian mengalami kontraksi, pengangguran terbuka dan angka kemiskinan juga mengalami peningkatan,” ujar Jayadikarta di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten .

Ia berharap pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD hingga mencapai kesepakatan. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Perangkat Daerah (RKAP-PD), sehingga arah belanja daerah dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang tersedia.

baca juga ...  Kelurahan Dahirang Salurkan Bantuan Pangan Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

Dalam rapat paripurna yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Kabupaten Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Jayadikarta menyebut pencabutan diperlukan karena aturan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, perkembangan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan multitafsir. Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur kelembagaan LPMK melalui peraturan bupati. Menutup penyampaiannya, Jayadikarta mengajak seluruh pihak bekerja keras, cerdas, ikhlas dan tuntas dalam menjalankan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat . (denny)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!