Tiga Terdakwa Kasus Narkotika 8,4 Kg Dituntut Hukuman Mati di Sampit

IST/BERITASAMPIT - Salah satu terdakwa yang dituntut pidana mati.

SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri tidak hanya menuntut pidana pokok terhadap tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jaringan besar di Sampit. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika dan alat pendukung hingga telepon genggam serta kendaraan.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 11 Agustus 2026. Dari tujuh terdakwa, tiga orang dituntut pidana mati, satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup, sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut pidana penjara 18 hingga 20 tahun.

Tiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni Diwan, Rodi Franko alias Rudi Mandor, dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece. Terhadap Nur Ulfa, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan/atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Tuntutan terhadap Nur Ulfa didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. JPU meminta terdakwa dijatuhi pidana mati.

Untuk Rodi Franko alias Rudi Mandor, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Tuntutannya juga mengacu pada Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan tuntutan pidana mati.

Sementara Diwan dituntut pidana mati karena dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. JPU mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Hengky menjadi terdakwa berikutnya yang dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. JPU menyatakan Hengky terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Pasal yang digunakan yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan Agus Sofi alias Supi dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. JPU menggunakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan dan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak memungkinkan untuk disita dan dilelang, maka denda dituntut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

Terdakwa Ari Wibowo juga dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan pengganti denda selama 290 hari. Tuntutan tersebut menggunakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Adapun Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. JPU juga menggunakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ketentuan denda diganti pidana penjara 290 hari apabila tidak dapat dibayarkan sesuai ketentuan.

Selain pidana pokok, JPU mencantumkan status masing-masing barang bukti dalam tuntutannya. Dalam perkara Nur Ulfa, 11 paket sabu dengan berat netto 8.427,16 gram, 129 butir ekstasi dengan berat netto 53,74 gram, serta satu unit box speaker yang digunakan sebagai media penyimpanan dan penyamaran narkotika diminta untuk digunakan dalam perkara atas nama Diwan.

Sementara dua unit handphone milik Nur Ulfa diminta dirampas untuk negara. JPU juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam perkara Agus Sofi, 56 butir ekstasi dengan berat netto 23,75 gram dan satu unit timbangan digital diminta dirampas untuk dimusnahkan. Dua unit handphone milik Agus Sofi diminta dirampas untuk negara.

Adapun satu unit Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi KH 1792 LD tidak diminta dirampas. JPU meminta kendaraan tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni saksi Junaidah Binti Nasurah.

Untuk terdakwa Rodi Franko, satu unit handphone Samsung Galaxy A14 dan satu unit Oppo Reno 6 diminta dirampas untuk negara. Sementara 11 paket sabu seberat netto 8.427,16 gram dinyatakan digunakan dalam perkara Ari Wibowo.

JPU juga meminta satu flashdisk berisi sejumlah rekaman voice note WhatsApp dirampas untuk dimusnahkan. Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Pada perkara Ari Wibowo, dua unit handphone, yakni Realme C75 dan Vivo Y19S, diminta dirampas untuk negara. Sedangkan 11 paket sabu dengan berat netto 8.427,16 gram serta satu flashdisk berisi rekaman komunikasi WhatsApp diminta dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk terdakwa Diwan, satu unit handphone Realme 13 5G diminta dirampas untuk negara. Sedangkan 129 butir ekstasi dengan berat netto 53,74 gram, satu unit box speaker, tujuh paket sabu dengan berat netto 654,21 gram, satu kotak kardus bekas kemasan regulator gas elpiji dan satu kotak kardus bekas kemasan pompa galon elektrik merek Shuangxiong diminta dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara dalam perkara Hengky, empat unit handphone diminta dirampas untuk negara. Adapun tujuh paket sabu dengan berat netto 654,21 gram serta dua kotak kardus yang berkaitan dengan penyimpanan barang tersebut diminta digunakan dalam perkara lain atas nama Diwan.

Untuk Reno Robert Rayen, satu unit handphone Tecno Spark Go 1 diminta dirampas untuk negara. Sedangkan satu unit Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi B 2769 FOC diminta dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni saksi Migran Bin Juhriansyah (alm). Satu unit timbangan saku digital juga tercantum dalam barang bukti yang diajukan JPU.

Secara keseluruhan, barang bukti utama perkara ini meliputi 11 paket sabu dengan berat netto 8.427,16 gram, 129 butir ekstasi dengan berat netto 53,74 gram, 56 butir ekstasi dengan berat netto 23,75 gram serta tujuh paket sabu dengan berat netto 654,21 gram.

Diketahui perkara tersebut bermula dari penangkapan Nur Ulfa Azzahra alias Cece bersama suaminya, Agus Sofi alias Supi, oleh tim BNNP pada 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Penyang, Kecamatan Telawang, .

Dari pengungkapan itu, petugas menemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam box speaker. Pengembangan kemudian mengarah kepada Diwan yang disebut berkaitan dengan pemasokan narkotika dalam jaringan tersebut.

BNNP Kalteng selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Barat dan mengamankan Diwan di wilayah Kalbar pada malam yang sama.

Dalam persidangan, JPU mengungkap adanya pesanan sabu dari sejumlah pihak. Diwan disebut menerima pesanan dari Rodi Franko sebanyak 4 kilogram, Nur Ulfa 1 kilogram, Yuyut yang masih berstatus DPO sebanyak 3,3 kilogram dan Hengky sebanyak 300 gram.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, Diwan diduga memesan sekitar 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi dari pemasok di Pontianak dengan pembayaran uang muka sekitar Rp1,3 miliar. Pengiriman narkotika dilakukan melalui jasa travel dengan modus disembunyikan di dalam sound system kendaraan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menunjukkan kristal putih yang diperiksa mengandung metamfetamina. Sedangkan tablet yang diperiksa mengandung MDMA dan sebagian mengandung ketamin yang seluruhnya termasuk narkotika golongan I.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kotim H Karyadie menyampaikan tuntutan tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah .

Tuntutan ini kata dia merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran narkotika

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga sehingga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kotim dan untuk memproteksi keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Usai tuntutan ini kata dia agenda selanjutnya yakni pembelaan dari para terdakwa. (Nardi)

baca juga ...  Mau Tinggalkan Warisan, Bupati Kotim Siap Bangun Gedung DPRD Baru di Tengah Efisiensi Anggaran
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!