PURUK CAHU – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya terus memperkuat peran dan kapasitas para pemangku adat. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Desa dan Mantir Adat Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya, yang digelar di Kantor DAD Murung Raya, 12-13 Agustus 2026.
Mengusung tema “Transformasi Organisasi Dewan Adat Dayak serta Penguatan Nilai Adat dan Budaya Menuju Murung Raya HEBAT yang Maju, Damai dan Sejahtera”, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh perangkat adat. Selain memperkuat koordinasi, forum tersebut juga diarahkan untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai persoalan adat yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Harian DAD Kabupaten Murung Raya, Bertho Kuling Kondrat, ST., MT., mengatakan sedikitnya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai. Pertama, menyamakan persepsi antara DAD, damang, sekretaris damang, mantir adat hingga seluruh pemangku kepentingan dalam menyikapi persoalan aktual terkait hukum adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat Dayak, termasuk pelaksanaan acara adat, perkawinan dan berbagai persoalan lainnya.
“Kedua, menyelaraskan penerapan hukum adat dan hukum negara secara harmonis dan berkeadilan di tengah masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Murung Raya,” jelas Bertho, Kamis (13/8/2026).
Sementara tujuan ketiga, lanjutnya, adalah menghasilkan keputusan dan rekomendasi sesuai batas kewenangan berdasarkan berbagai masukan yang berkembang selama rapat kerja. Menurut Bertho, kesamaan pemahaman menjadi kunci agar lembaga adat dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan mampu memberikan pelayanan serta mengambil keputusan secara sejalan.
Ketua Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Perdie Midel Yoseph, meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif menyerap materi yang disampaikan para narasumber. Ia menegaskan, kehadiran para pemangku adat bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi harus menghasilkan pemahaman baru mengenai perkembangan persoalan adat serta tugas dan fungsi masing-masing.
“Kalau ada hal yang kurang jelas atas paparan yang disampaikan narasumber, jangan sungkan untuk bertanya. Yang terpenting adalah menyerap informasi perkembangan kekinian dan memahami tugas pokok serta fungsi sebagai damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan,” katanya.
Perdie juga menekankan bahwa seluruh perangkat adat merupakan satu kesatuan yang harus berjalan kompak. Sinergi dan kesamaan persepsi dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat maupun penyelesaian persoalan adat tidak menimbulkan perbedaan keputusan.
“Ini satu paket, harus bersinergi, kompak dan satu persepsi dalam pelayanan serta dalam memutuskan setiap persoalan adat. Apalagi adat dan budaya tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat kerja adalah penerapan hinting pali di lapangan. Perdie menilai diperlukan pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan prosedur pemasangannya. Menurutnya, ada pemasangan hinting pali yang dilakukan sesuai prosedur, namun terdapat pula yang dipicu faktor emosional maupun kepentingan tertentu dengan pihak ketiga atau perusahaan.
Karena itu, ia meminta mekanisme dan kewenangan terkait hinting pali diperjelas agar tidak terjadi perbedaan persepsi maupun keputusan antara lembaga adat mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan.
“Hal ini harus dijelaskan supaya ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa dan tidak terjadi ketidaksambungan antara persepsi maupun keputusan lembaga DAD provinsi, kabupaten sampai kecamatan. Kita harus menjaga marwah dan wibawa lembaga adat Dayak,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Pengurus DAD Kabupaten Murung Raya yang meliputi Dewan Pertimbangan dan Dewan Pakar, DAD Kecamatan se-Kabupaten Murung Raya, Batamad, Kejaksaan Negeri, Polres Murung Raya serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya.
Peserta kegiatan terdiri dari damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan se-Kabupaten Murung Raya. Turut hadir unsur peninjau dari penggiat adat Dayak dan organisasi masyarakat Dayak yang diundang panitia.
Di sisi lain, Bupati Murung Raya Heriyus dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati, dr. Suria Siri, menegaskan bahwa lembaga adat memiliki posisi strategis dalam menjaga nilai budaya sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, semangat kebersamaan antara lembaga adat dan seluruh pemangku kepentingan harus terus dibangun untuk mewujudkan Murung Raya yang maju, damai dan sejahtera. Para damang dan mantir juga diminta terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu bersikap kritis, kreatif dan inovatif dalam menghadapi perkembangan zaman.
Selain itu, pemangku adat diharapkan mampu menjadi pengayom yang menjaga kerukunan dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat, baik perbedaan agama, suku, pilihan politik, profesi maupun status sosial dan ekonomi.
“Damang Kepala Adat tidak hanya menjadi penegak hukum adat, namun juga penyelesai sengketa, pelindung nilai budaya serta mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal,” demikian pesan Bupati.
Suria Siri menambahkan, nilai-nilai Huma Betang dan Belom Bahadat atau hidup beradat harus terus dijaga sebagai bagian dari upaya pelestarian, pembinaan dan pengembangan adat istiadat serta budaya Dayak.
Pemkab Murung Raya juga terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pemangku adat melalui Program Unggulan HEBAT. Sejak 2025, pemerintah daerah telah merealisasikan peningkatan insentif atau penghasilan tetap bagi damang dan mantir se-Kabupaten Murung Raya. Damang Kepala Adat mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp4 juta, sedangkan Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan serta Mantir Adat Kelurahan/Desa masing-masing memperoleh Rp2 juta.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap para pemangku adat yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keharmonisan masyarakat serta keberlangsungan nilai adat dan budaya Dayak.
Dengan demikian, rapat kerja DAD Murung Raya diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi langkah nyata untuk memperkuat lembaga adat, menyatukan persepsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Muara akhirnya adalah terjaganya marwah adat dan budaya Dayak sekaligus terciptanya kehidupan masyarakat Murung Raya yang semakin harmonis, damai dan sejahtera. (Lulus)











