KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial M dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di Jalan Lintas Tewah–Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada Rabu 28 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan 10,5 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi. Pil tersebut disimpan di dalam kaus kaki hitam dan terdiri atas dua plastik klip dengan berat kotor 4,63 gram serta berat bersih 3,64 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan 11 plastik klip kecil, satu unit telepon genggam Vivo Y04S berwarna ungu kristal, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan penangkapan dan penggeledahan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Perempuan berinisial M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.
Pada kesempatan ini dia mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian, termasuk layanan Call Center 110. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Gunung Mas komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika serta memperkuat sinergi dengan masyarakat demi menjaga keamanan dan melindungi warga di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya. (ale)











