Sidang Pencurian Sawit, Saksi Akui Tak Disumpah saat BAP

NARDI/BERITASAMPIT - Ruang Sidang PN Sampit.

SAMPIT – Sidang perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan terdakwa Muhammad Alfaroq bin Irwanto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 28 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, saksi Tugino mengaku tidak disumpah saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Tugino yang bekerja sebagai petugas keamanan PT Sapta Karya Damai (SKD) dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa dugaan pemanenan buah kelapa sawit di Divisi 5 Blok 229, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada 23 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan di persidangan, Tugino mengaku tidak mengetahui apakah terdapat berita acara pengambilan sumpah saat dirinya diperiksa penyidik. Ia mengaku keterangan dalam BAP dibaca terlebih dahulu sebelum dirinya memberikan paraf dan tanda tangan.

Tugino menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan dengan cara penyidik mengajukan pertanyaan dan langsung mengetik jawaban yang disampaikannya. Namun, saat ditanya mengenai sumpah dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku tidak disumpah.

Keterangan itu menjadi perhatian dalam persidangan, terutama ketika kuasa hukum terdakwa, Nurahman Ramadani, menyoroti sejumlah perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan keterangan dalam BAP.

Dalam persidangan, Tugino juga menjelaskan bahwa dirinya sempat memotret barang bukti. Namun, menurut keterangannya, buah sawit hasil panen tidak dibawa ke Polda dan hanya terdakwa yang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut sementara barang bukti ditinggal.

Perkara ini berawal dari dugaan pemanenan 35 janjang buah kelapa sawit di Divisi 5 Blok 229 PT SKD tanpa izin perusahaan. Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa diduga melakukan perbuatan itu bersama tiga orang lainnya, yakni Eko, Teguh Triyono, dan Odon, yang masing-masing disebut masih dalam pencarian.

Dalam dakwaan disebutkan, buah sawit tersebut sedang dimuat ke mobil pikap ketika aktivitas itu diketahui petugas keamanan perusahaan. Alfaroq kemudian diamankan, sedangkan tiga orang lainnya disebut berhasil melarikan diri. Perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

baca juga ...  Pengadaan Alat Berat Diperiksa Kejati, Bupati Kotim: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Seluruh keterangan saksi dan keberatan kuasa hukum tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penilaian terhadap kekuatan alat bukti serta pembuktian unsur tindak pidana akan menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer