Penetapan Tersangka Petani Telawang Tidak Sah! Polda Kalteng Kalah di Praperadilan

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana sidang Praperadilan Elis dengan Polda Kalteng.

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Elis bin Deno (Alm).

Senin 2 November 2026, Majelis hakim menyatakan penetapan Elis sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan agenda penyampaian putusan. Hakim menyampaikan surat dimulainya penyidikan atas nama M Al Faruq dan pemberitahuan penetapan tersangka pemohon menjadi pertimbangan hakim, yang dinilai bertentangan dan tidak bersesuaian dengan perkara Elis

Hakim Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin menyebut terdapat inkonsistensi, dan kesalahan yang fatal, terdapat hak dan konsekuensi hukum dan tindakan tidak profesional penyidik.

“Isinya juga saling bertentangan dari satu dan lainnya dan tidak jelas dan kabur dasar kewenangan penetapan tersangka pemohon,” kata Hakim.

Pemberitahuan penetapan tersangka juga berdasarkan pertimbangan hakim yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh penyidik, berdasarkan peraturan perundangan-undangan, mekanisme Pasal 278 kuhap ayat 1, 2 dan 90 ayat 3 KUHAP dinilai juga tidak sah mengandung cacat formil.



Berdasarkan KUHAP Baru (Jangka waktu dan tata cara pemanggilan) Pasal 278 di mana dalam
• Ayat (1): Mengatur penyampaian pemberitahuan/panggilan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli paling lambat 3 hari sebelum kehadiran. Teks lengkap dapat dilihat pada referensi.
• Ayat (2): Mengatur kewajiban petugas pemanggil untuk bertemu langsung dan membuat catatan/tanda tangan penerimaan. Teks lengkap dapat dilihat pada referensi.

Pasal 90 ayat (3) :
Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitas Tersangka; b. uraian singkat perkara; dan c. hak Tersangka

Menurut pertimbangan hakim, ketiga unsur tersebut harus dicantumkan. Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan tersebut menyebabkan surat penetapan tersangka mengandung cacat formil.

Hakim mempertimbangkan bahwa pemberitahuan kepada Elis dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh penyidik. Namun, mekanisme pemberitahuan secara elektronik tersebut dinilai tidak memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam ketentuan KUHAP yang menjadi acuan pemeriksaan.

Hakim juga menyoroti dokumen pemberitahuan yang tidak dilengkapi tanda tangan sehingga tidak jelas siapa pejabat yang bertanggung jawab atas pemberitahuan tersebut dan bagaimana proses penyampaiannya dilakukan. Persoalan waktu pemberitahuan juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

Salah satu hal yang menjadi perhatian hakim adalah dokumen hasil gelar perkara. Di dalam dokumen tersebut ditemukan ketidakkonsistenan mengenai kedudukan Muhammad Alfaruq, yang pada bagian tertentu disebut sebagai saksi, sementara bagian lainnya menempatkannya sebagai tersangka.

Hakim menilai adanya uraian yang saling bertentangan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar dan proses penetapan tersangka terhadap Elis.

Bahkan, terdapat bagian dalam dokumen yang dinilai tidak konsisten satu sama lain sehingga menimbulkan persoalan serius terhadap kejelasan dasar kewenangan penyidik.

Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan terdapat cacat formil dalam penetapan tersangka terhadap Elis. Permohonan praperadilan pun dinilai beralasan hukum untuk dikabulkan sebagian.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/73/X/RES.1.8/2026/Ditreskrimum tanggal 1 Oktober 2026 atas nama Elis bin Deno (Alm.) tidak sah, tidak berdasarkan hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim juga memerintahkan Polda Kalteng selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Elis yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut dan mencabut penetapan tersangkanya. Sementara itu, permohonan pemohon selain dan selebihnya ditolak, dengan biaya perkara nihil.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi yang diajukan kedua pihak. Pemohon menghadirkan dua saksi fakta, sedangkan termohon tidak menghadirkan saksi dan hanya mengajukan ahli untuk memberikan keterangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik pada dasarnya telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Keterangan saksi, berita acara pemeriksaan, serta dokumen penyidikan yang diajukan dinilai telah tersedia sebelum penetapan tersangka terhadap Elis pada 1 Oktober 2026.

Hakim juga mempertimbangkan proses penyitaan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Dengan demikian, persoalan utama yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan bukan semata-mata jumlah alat bukti, melainkan adanya ketidaksesuaian dalam aspek formal penetapan tersangka.

Usai persidangan, kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.

“Dari kasus ini polisi harus belajar lagi dalam proses penetapan tersangka karena ini juga berkaitan dengan hak orang, jangan ada upaya kriminalisasi. Salah satunya ini terbukti di praperadilan yang diajukan klien kami,” ungkapnya.

Mereka menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan praperadilan dibacakan.

Elis melayangkan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di Polda Kalimantan Tengah oleh PT SKD, di mana sebelumnya M Faruq juga dijadikan tersangka dan kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Sampit (Nardi)


baca juga ...  Karyawan Dealer Gelapkan Uang Kepengurusan STNK demi Gaya Hidup
Bagikan:
Berita Populer