Bupati Tandatangani MoU Kerja Sama Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Aset

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Bupati Sakariyas, SE menghadiri sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se Provinsi dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan se Provinsi , di Hotel Danum, Kota .

Hal ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah, sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.

“Terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Aset Berdasarkan UU No 30 Pasal 6 Tahun 2002 ,” demikian disampaikan Kabag Humas Setda Lusen, kepada beritasampit.co.id, Kamis (12/9/2019)

Melalui program kerja sama ini, diharapkan akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Nampak hadir Gubernur H Sugianto Sabran dan Perwakilan dari KPK saat penandatanganan nota kesepahaman itu.

Sedangkan yang hadir dari pemerintah daerah Bupati Sakariyas didampingi Sekda Drs Nikodemus, MM, Kepala Inspektorat , Kepala DPKAD dan Kepala BPN .

(ar/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Rapat Paripurna DPRD Kotim Ditunda Gara-gara Hal Ini
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!