Penantian 11 Tahun Eks UPT Kumai Seberang Berakhir Bahagia

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyerahkan sertifikat hak milik kepada sekitar 280 warga eks transmigrasi UPT Kumai Seberang, Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar berjalan lancar.

Hal tersebut disampaikan Drs H Gusti Nur Aini, MSi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat dibincangi berirasampit usai acara penyerahan sertifikat Jumat (26/7/2019)

“Alhamdullilah, sebelum pensiun 1 Oktober 2019 sertifikat hak milik warga trans yang ditunggu-tunggu selama 11 tahun sudah diterima oleh mereka,” kata Gusti.

Meski dibutuhkan waktu yang lama dalam pemenuhan hak sertifikat sampai 11 tahun Pemerintah daerah termasuk BPN telah sama-sama memperjuangkannya.

“Alhamdullilah berkat kerjasama dengan BPN sertifikat bisa diselesaikan” pungkas Gusti Nur Aini.

(man/berita Sampit.).

baca juga ...  TKBM di Pelabuhan Kumai di Ajak Jaga Kamtibmas
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
error: Content is protected !!