Perusak Drainase Diancam Hukuman Kurungan Penjara 6 Bulan

-Bagi siapa saja yang nekat merusak atau mengubah fungsi drainase di Kota , bakal diancam pidana hingga denda.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kota tentang Drainase Perkotaan.

Saat ini Raperda tersebut sedang berada di tangang Gubernur untuk dievaluasi dan setalah dirvaluasi nantinya, DPRD Kota akan segera memparipurna pengesahan menjadi Perda.

“Sudah diatur dalam Raperda, jangan coba-coba nekat merusak drainase di Kota ,” kata anggota DPRD Nenie Adriaty Lambung kepada mengutip Borneonews, Kamis (29/8/2019).

Nenie menegaskan, jika pelaku terbukti merusak drainase, oknum tersebut akan diganjar dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

“Secara umum, Raperda tersebut sudah disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda, dan sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur ,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Legislator Palangka Raya Dorong Sinergi Pemerintah-Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
error: Content is protected !!