Bongkar Jaringan Narkoba di Sanaman Mantikei

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 56,75 gram sabu, dan kemudian dilakukan pemusnahan di halaman Mapolres , pada Rabu (23/10/2019).

Barang bukti yang disita tersebut saat pihak Polres melakukan Operasi Antik Telabang tahun 2019 di wilayah Polres , dengan dua orang tersangka, di Rantau Bangkiang, RT 003/RW 00,  Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten , pada Jumat (4/10/2019), sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK melalui Wakapolres Kompol Ok. Azhar,  kepada wartawan mengatakan Operasi Antik Telabang 2019 berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei.

Dari tangan tersangka dengan inisial FF (36) selain barang bukti sabu Satnarkoba juga menyita barang bukti berupa dua buah timbangan, dua buah gunting, 20 plastik klip ukuran kecil, sedotan, satu unit handphone merek Xiaomi.

“Tersangka mengaku, bahwa sabu itu untuk diedarkan di wilayah Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei,” imbuh Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu M Yosef, Rabu (23/10/2019).

Lanjutnya, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan Tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Rantau Bangkiang, ada seorang pengedar Narkoba. Mendapati info tersebut Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka, saat hendak ditangkap tersangka sempat kabut melalui jendela dan di dalam rumah ada seorang tersangka lainnya dengan inisial MA. Saat digeledah di saku celana MA terdapat satu paket diduga sabu.

Setelah dilakukan pengejaran tersangka FF dapat diamankan dan diminta menyaksikan kegiatan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu berikut peralatan lainnya.

baca juga ...  Kejurda Taekwondo Di Sampit, Katingan Raih Peringkat 2, Juara 1 Lamandau

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ok,  mengimbau agar masyarakat membantu Polres memberantas narkoba, untuk mewujudkan Bermartabat bebas dari peredaran narkoba. 

“untuk mempertanggung jawablan perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjaran dan denda maksimL Rp 8 Milyar,” pungkasnya. 

(ar/beritasampit)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!