Editor: Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Persoalan penunggangkan pajak yang dilakukan hotel Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun terus bergulir.
Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah yang juga Ketua Tim Yustisi menginkan pihak manajemen perusahaan beritikad baik dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah.
“Jika sampai akhir tahun 2019 ini belum ada itikad baik maka akan dilanjutkan ke jalur hukum perihal penggelapan setoran pajak dari masyarakat. Karena pajak ini merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah,” tegas Ahmadi kepada sejumlah awak media, Selasa (5/11/2019).
Menurut Ahmadi, semua wajib pajak sudah diatur dalam undang-undang termasuk tunggakan pajak hotel Swiss Bellin .
“Pajak hotel ini kan kita bukan minta ke pihak hotel melainkan dari masyarakat atau tamu hotel yang menggunakan jasa hotel kemudian mereka membayar pajak yang dititipkan ke pihak hotel Swiss Belinn dan itu harus disetorkan kepada daerah, jika tidak disetorkan itu namanya penggelapan pajak,” ujarnya.
Pemkab kobar masih menunggu manajemen Hotel Swiss Belinn hingga tanggal 31 Desember 2019.
“Kita berikan waktu bagi manajemen Hotel Swiss Belinn untuk menyelesaikan tunggakan pajak kepada daerah, jika belum diselesaikan juga maka kami akan lanjutkan melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Ahmadi Riansyah, juga membantah kalau dirinya sudah ada komunikasi dengan pihak manager hotel.
“Belum ada komunikasi dan pembicaraan apapun sampai hari ini karena bukan urusan dengan personal melainkan urusan dengan Pemerintah,” tegas Ahmadi Riansyah.
Meski demikian, pihaknya terus membuka ruang kepada manajemen hotel untuk bisa menyelesaikan persoalannya dengan pemerintah daerah.
“Saya tidak kenal mereka, silahkan mereka selesaikan kepada pemerintah, kami dari Tim Yustisi menunggu penyelesaian tunggakan kepada pemerintah daerah karena itu uang masyarakat yang harus mereka setorkan kepada daerah,” tutupnya.
(Man/beritasampit).












