Komisi II DPR Minta Pemerintah Agar Suket 2020 Segera Diatur

JAKARTA— Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera selesaikan surat keterangan atau suket pengganti e-KTP sebagai salah satu syarat pemilih pada tahun 2020 mendatang.

“Kan harus segera dituntaskan, karena selama ini penggunaan suket atau pengganti e-KTP masih menemui persoalan saat hari pemungutan suara,” kata Agung, Kamis, (14/11/2019).

Untuk itu, politikus Golkar meminta KPU dan Kemendagri perlu mengkaji kembali secara menyeluruh mengenai kesiapan penyelenggaraan 2020 yang berkaitan dengan perekaman data e-KTP sebagai syarat daftar pemilih tetap (DPT).

“Persoalan e-KTP ini akan selalu menjadi masalah. Alternatif adalah surat keterangan, ya harus dikaji kembali,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Sukamto yang menyebut suket pengganti e-KTP juga masih menjadi sumber permasalahan manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Saya menghimbau kepada pemerintah agar perekaman data e-KTP harus segera diselesaikan jelang 2020. Karena e-KTP merupakan data kependudukan yang resmi dan syarat DPT,” pungkas politikus PKB itu.

(dis/beritasampit.co.id)

baca juga ...  DPRD Kalteng Dorong Sinergi Pusat-Daerah Perkuat Sektor Peternakan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!