Sigit Wido Minta Pelaku Prostitusi di Hotel DT Dihukum Berat

-Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Hotel Dandang Tingang (DT), , beberapa waktu lalu mengundang reaksi keras dari kalangan anggota dewan kota.

Adalah Anggota Komisi C DPRD Kota , Sigit Widodo yang beraksi keras. “Sangat mengutuk keras kejadian ini, geram dan prihatin,” tegas Sigit kepada beritasampit via whatsapp, Rabu (27/11/2019).

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada aparat penegak agar menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Pelaku wajib di yang setimpal, karena kasus ini termasuk kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime),” ucapnya.

Seperti diketahui, aparat Polda Kalteng berhasil meringkus seorang perempuan muncikari prostitusi online berinisial DN yang akan menjual dua orang penjaja seks berinisial AY dan EF kepada seorang laki-laki hidung belang di Hotel DT.

Karena perbuatannya, DN dibidik Pasal 2 ayat 1 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 dari KUHP.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Dewan Dorong Sekolah-Orang Tua Bersinergi Ciptakan Lingkungan Kondusif untuk Tumbuh Kembang Anak
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!