Koordinator GDN: Banyak Peraturan Menjadi Momok Bagi Masyarakat Dayak

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Koordinator Gerakan Dayak , Nicodemus R Toun dalam pertemuan bersama Anggota DPRD Provinsi menyampaikan bahwa banyak peraturan perundang-undangan yang masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat adat.

Nicodemus menilai selain menjadi momok menakutkan juga akhirnya menghambat peraturan-peraturan dibawahnya seperti Perda ataupun Pergub.

Ia menyebutkan salah satunya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Undang-undang pokok lingkungan hidup khususnya pada pasal 69 tentang sangsi/ terhadap peladang.

“Kami berharap anggota DPRD Provinsi Kalteng ini dapat menjadi motor penggerak melakukan revisi atau perubahan terhadap peraturan-peraturan yang mendiskreditkan masyarakat adat Dayak,” jelasnya.

Dikesempatan itu juga, pihaknya menyampaikan agar pemerintah Pusat segera mengesahkan Undang-undang perlindungan masyarakat adat, dan undang-undang pengakuan adat.

Untuk diketahui pertemuan bersama ini dalam rangka dengar pendapat, dihadiri 42 Ormas/OKP yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Bela Peladang Tradisional , Ketua DPRD Provinsi Kalteng beserta 13 Anggota DPRD lainya.

(NA/ beritasampit.co.id)

baca juga ...  Permohonan Tidak dapat Diterima MK, Rojikinor Ucapkan Selamat kepada Fairid-Zaini
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!