Pelaku Usaha-Tingkatkan Kepatuhan Kewajiban Retribusi Daerah, Ini yang Dilakukan DPKUKMP Kota

IST/BERITA SAMPIT - Pemasangan Spanduk Himbauan Membayar Retribusi Daerah di Kawasan Kuliner Tunggal Sangomang, Jl. Yos Sudarso, .

– Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota mengambil langkah strategis dengan memasang spanduk peringatan retribusi daerah di Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso, .

Kepala DPKUKMP Kota , Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa langkah tersebut ditujukan khususnya kepada pelaku usaha kuliner yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Spanduk ini dipasang untuk memberikan teguran sekaligus sosialisasi kepada wajib retribusi yang belum melunasi kewajibannya,” ucapnya, Sabtu 18 Januari 2025.

Pemasangan spanduk di lokasi strategis seperti Taman Tunggal Sangumang diharapkan dapat mengedukasi pelaku usaha dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi daerah. Pihaknya menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajiban mereka.

“Kami terus berinovasi dan melakukan berbagai gebrakan untuk meningkatkan PAD. Tidak hanya berhenti di sini, kami juga akan memberikan peringatan serupa di lokasi-lokasi lain yang menjadi titik wajib retribusi daerah,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi pengingat, tetapi juga menjadi upaya kepada masyarakat tentang pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah. Samsul optimistis, dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha, target PAD Kota dapat tercapai secara maksimal.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pembayaran retribusi daerah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata untuk kemajuan kota,” ungkapnya.

(yud)

baca juga ...  MUI Kota Palangka Raya 2024-2029 Dilantik, Siap Berkhidmat untuk Umat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!