NANGA BULIK – Seorang pria berusia 43 tahun di Kabupaten Lamandau divonis 13 tahun penjara setelah terbukti menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur. Putusan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu 22 Januari 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua,” kata Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa mulai melakukan perbuatan bejatnya pada September 2023 di rumahnya di Kecamatan Bulik. Terdakwa memanfaatkan situasi ketika istri yang juga ibu kandung korban sedang berada di rumah.
Menurut keterangan, terdakwa pertama kali melakukan aksinya setelah melihat korban selesai mandi di sungai dan hanya mengenakan handuk.
Ia kemudian membujuk korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Aksi tersebut berlangsung berulang kali hingga korban hamil.
Korban, yang saat itu masih berusia 17 tahun, telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Desember 2024 lalu.
Kasus ini terungkap setelah warga desa mulai mencurigai perubahan fisik korban. Kepala desa setempat mengatakan, korban sering mengantar adiknya ke TK, sehingga perubahan fisiknya menjadi perhatian para ibu-ibu di desa.
“Karena curiga, korban kami interogasi di kantor desa dan dites kehamilan. Hasilnya positif. Awalnya korban menolak mengaku, tapi setelah didesak, ia akhirnya menceritakan apa yang terjadi,” kata kepala desa.
Setelah pengakuan tersebut, warga bersama ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Lamandau.
(andre)












