PALANGKA RAYA – Sebanyak enam kepala daerah terpilih di Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta. Pelantikan ini akan dilakukan bersama dengan kepala daerah dari provinsi lainnya.
Keenam kepala daerah tersebut berasal dari kabupaten yang tidak terlibat dalam sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut akan dilaksanakan serentak, dengan waktu dan tempat yang sama, di Jakarta.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri bahwa bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di MK, pelantikannya akan dilakukan langsung oleh Presiden di Jakarta. Jadwalnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, namun tahapan pengusulan harus tuntas sebelum 27 Februari 2025,” kata Katma saat diwawancarai di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 3 Februari 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, enam kabupaten di Kalteng yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada di MK dan akan dilantik langsung oleh Presiden diantaranya, Pulang Pisau, Gunung Mas, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara, Barito Timur.
Katma menjelaskan bahwa proses pengusulan pelantikan kepala daerah dilakukan oleh DPRD masing-masing kabupaten kepada gubernur, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
“Jika DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan dalam tiga hingga lima hari, maka pengajuan akan diambil alih oleh pemerintah provinsi. Begitu juga jika provinsi tidak mengajukan, maka akan langsung ditangani oleh Kemendagri,” jelasnya.
Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilakukan di Jakarta bersama gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sementara itu, untuk kepala daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada keputusan final, dengan proses pelantikan yang dipimpin oleh gubernur masing-masing.
“Gubernur tetap dilantik oleh Presiden, tetapi bupati dan wali kota yang masih memiliki sengketa harus menunggu hasil putusan MK. Jika sudah ada keputusan, maka mereka akan dilantik oleh gubernurnya,” pungkas Katma.
(Sya'ban)












