KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Saiful-Firdaus, sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Katingan 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Katingan, Wahyuni, dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis malam, 6 Februari 2025, di Ruang Paripurna DPRD Katingan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh lima komisioner KPU Katingan.
“Dengan ini, kami menetapkan pasangan calon nomor urut 03, Saiful-Firdaus, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Katingan terpilih dalam Pilkada 2024,” ujar Wahyuni.
Pasangan Saiful-Firdaus memperoleh 29.522 suara atau 37,62% dari total suara sah, mengungguli pasangan calon lainnya dalam perebutan kursi kepemimpinan Kabupaten Katingan untuk periode 2025-2030.
Lebih lanjut, Wahyuni menjelaskan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Katingan, KPU Katingan segera melakukan penetapan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tahap selanjutnya, hasil penetapan ini akan kami serahkan ke DPRD Katingan untuk proses administrasi lebih lanjut,” tutupnya.
(Bitro)












