KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Eliyas Pikal alias Iyas, warga Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Cepat atau lambat, kami akan menindak tegas pelaku,” ujarnya.
Eliyas Pikal alias Iyas dijerat Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena turut serta dalam permufakatan jahat terkait peredaran narkoba.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Katingan telah menangkap tiga tersangka lain dalam kasus ini serta menyita 108,76 gram sabu sebagai barang bukti.
(Bitro)












