PALANGKA RAYA – Pembahasan tentang Raperda Disabilitas oleh DPRD Kalteng mencapai tahap final. Sekretaris Pansus Raperda, Tomy Irawan Diran, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan hak dan akses bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah semakin terjamin.
“Empat kali pertemuan ini, masalah Pansus Disabilitas itu sudah selesai 147 Pasal. Untuk pembahasan sudah selesai, tetapi ada beberapa pasal yang di-drop dan ada yang ditambahkan sesuai dengan kepentingan Disabilitas,” ujar Tomy, Selasa 18 Februari 2025.
Meski pembahasan telah selesai, ada beberapa pasal yang ditambahkan dan dikoreksi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro Hukum Setda Kalteng.
Oleh karena itu, Pansus berencana menggelar pertemuan lanjutan dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk finalisasi Raperda tersebut.
“Mungkin 1-2 dua minggu lagi. untuk finalisasi tahapannya masih panjang karena masih ada rapat gabungan, persetujuan fraksi, finalisasi dan baru nanti akan di paripurna kan,” jelasnya.
Dia berharap Raperda disabilitas ini segera rampung dan bisa segera di paripurna-kan, mengingat Kalteng termasuk salah satu provinsi yang belum memiliki perda tersebut.
“Mudah-mudahan kita bisa kejar, karena salah satu Perda Disabilitas ini mungkin tinggal hanya beberapa provinsi yang belum, termasuk Kalteng,” tandasnya.
(Syauqi)












