PALANGKA RAYA – Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade akhirnya menemui titik terang. Sebanyak 3.103 sertifikat tanah yang sempat menjadi polemik kini harus dikembalikan kepada pemiliknya setelah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah).
Dalam upaya mempercepat realisasi keputusan tersebut, Yayasan Isen Mulang menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah pada Senin (tanggal sesuai berita). Ketua Komisi IV, Lohing Simon, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal proses penyelesaian sengketa ini sesuai mekanisme yang berlaku.
Yayasan Isen Mulang, yang sejak 1985 hingga 2000 dipercaya mengelola lahan pemukiman pemerintah daerah, menghadapi kendala sejak 2001 yang berdampak pada ribuan warga kehilangan hak atas tanah mereka. Kini, setelah perjuangan panjang, pemilik lahan menuntut kejelasan dan percepatan eksekusi keputusan pengembalian sertifikat yang menjadi hak mereka.
“Jadi ini ada kelompok yayasan Isenulang namanya. Mereka ini sejak tahun 1985 sampai tahun 2000 mengelola lahan untuk pemukiman pemerintah daerah,” ungkap Lohing Simon dalam wawancaranya.
Sengketa ini terus berlarut hingga akhirnya memasuki ranah hukum. Selama bertahun-tahun, masyarakat yang merasa dirugikan terus memperjuangkan hak mereka. Kini, setelah proses hukum yang panjang, Mahkamah telah mengeluarkan keputusan final yang mengembalikan sertifikat tanah kepada pemilik aslinya.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa 3.103 sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi objek sengketa harus dikembalikan kepada pemilik sahnya. Keputusan ini bersifat inkrah, yang berarti tidak dapat diganggu gugat lagi.
“Dan sekarang kesimpulannya sudah keputusan dari Mahkamah Hukum inkrah, bahwa 3.103 sertifikat itu dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Lohing Simon.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka. Namun, di balik keputusan ini masih ada berbagai persoalan teknis yang perlu diselesaikan, terutama dalam hal administrasi dan implementasi di lapangan.
Komisi IV DPRD Kalteng berkomitmen untuk mengawal proses ini agar berjalan dengan lancar. Lohing Simon menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk membantu menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kami tadi sudah sepakat bahwa kewenangan DPR ini ya kita akan lakukan untuk membantu persoalan sekitar lahan ini,” tambahnya.
Sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi IV memiliki tugas dan fungsi dalam membidangi pembangunan serta infrastruktur. Komisi ini juga memiliki mitra kerja dengan berbagai instansi, seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
Ketua DPRD Provinsi Komisi IV, Lohing Simon menjelaskan bahwa DPRD memiliki mekanisme dan tahapan dalam menyelesaikan persoalan semacam ini. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal penyelesaian kasus ini agar keputusan Mahkamah dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
“Ya tidak, kan kita kan ada mekanisme ya di DPR ini punya kewenangan, ada cara, ada mekanismenya, ada tahapannya,” ujarnya.
Pada audiensi tersebut, perwakilan Yayasan Isenulang menyampaikan berbagai informasi mengenai kondisi di lapangan, kendala yang dihadapi, serta harapan mereka agar DPRD dapat membantu memastikan keputusan Mahkamah benar-benar direalisasikan.
“Hari ini hanya kita menerima mereka, menyampaikan informasi bahwa mereka itu beraudiensi ke DPR Komisi IV, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membidangi pembangunan dan infrastruktur,” tambahnya.
Meskipun keputusan Mahkamah sudah final, langkah-langkah implementasi di lapangan masih menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus memastikan bahwa pengembalian sertifikat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada hambatan administratif maupun teknis.
Komisi IV DPRD Kalteng akan berperan sebagai pengawas dalam proses ini. Mereka akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa keputusan Mahkamah dapat dilaksanakan dengan adil dan transparan.
DPRD juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pengembalian hak atas tanah kepada masyarakat.
Selain itu, Komisi IV juga akan memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghambat atau memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.
Keputusan Mahkamah ini disambut baik oleh masyarakat, terutama oleh para pemilik lahan yang selama ini berjuang mendapatkan hak mereka kembali. Banyak dari mereka yang merasa lega karena perjuangan panjang mereka akhirnya membuahkan hasil.
Namun, ada juga kekhawatiran mengenai bagaimana implementasi di lapangan akan berjalan. Beberapa pemilik lahan berharap agar DPRD dan pemerintah daerah benar-benar mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami berharap agar proses ini berjalan lancar dan tidak ada hambatan lagi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mempersulit kami mendapatkan kembali hak kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Kalteng, masyarakat optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, dan pemerintah daerah dapat lebih tegas dalam mengelola administrasi pertanahan.
Kasus sengketa lahan Yayasan Isenulang yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade kini memasuki tahap penyelesaian. Dengan putusan Mahkamah yang telah inkrah, 3.103 sertifikat tanah akan dikembalikan kepada pemilik sahnya.
DPRD Kalteng, khususnya Komisi IV, berkomitmen untuk mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Mereka juga akan memastikan bahwa hak masyarakat benar-benar dikembalikan tanpa ada hambatan.
Masyarakat yang terdampak kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dalam mengimplementasikan keputusan Mahkamah. Dengan kerja sama yang baik antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Keputusan ini juga menjadi bahan evaluasi kedepannya membangun daerah lebih baik lagi bagi semua pihak agar ke depannya pengelolaan lahan dapat dilakukan dengan lebih tertib, sehingga tidak ada lagi permasalahan di masyarakat.
(Redha)












