SAMPIT – Kuasa hukum keluarga Ansyori Muslim, Nurahman Ramadani, mendesak pihak kepolisian untuk menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara objektif dalam kasus kematian Ansyori. Permintaan ini disampaikan setelah rekonstruksi kejadian yang digelar oleh penyidik.
“Hal yang paling utama bagi kami adalah objektivitas polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini,” ujar Nurahman Ramadani yang akrab disapa Dani, Rabu 19 Februari 2025.
Dani juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam rekonstruksi yang dilakukan. Menurutnya, ada beberapa adegan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seharusnya ditampilkan, namun tidak dimasukkan dalam rekonstruksi.
“Melihat dari BAP memang ada beberapa adegan yang tidak ada di rekonstruksi, misalnya dari saksi Acos memang tidak dilakukan di rekonstruksi tadi,” katanya.
Rekonstruksi kasus yang tengah menjadi sorotan publik sempat diwarnai ketegangan. Keluarga tersangka melontarkan protes saat proses berlangsung, menuntut keadilan dan transparansi dari pihak kepolisian.
“Tadi juga ada protes dari pihak keluarga tersangka, tapi itu merupakan hak mereka. Dan itu tergantung dari pihak kepolisian menindaklanjuti dan mengakomodir protes dari pihak baik dari tersangka maupun keluarganya,” ujarnya.
Di tengah suasana yang memanas, Dani, salah satu pihak yang turut mengawal kasus ini, kembali menegaskan permintaannya kepada kepolisian agar bersikap objektif dalam proses penyelidikan dan penindakan hukum.
“Sekali lagi saya ulangi dan meminta pihak kepolisian agar objektif pada penyelidikan ini. Dari dokter saja kami mau tau mana pukulan yang menyebabkan kematian. Di rekonstruksi adegan tadi sangat tidak jelas yang mana pukulan yang menyebabkan kematian,” tegasnya.
Dani, menyebutkan pada rekonstruksi kejadian itu tidak ada kejanggalan sama sekali, akan tetapi reka adegan antara BAP dan rekonstruksi beberapa hal penting tidak dilakukan.
“Pada rekonstruksi kejadian tidak ada kejanggalan, namun dari BAP dan rekonstruksi yang harusnya dilakukan tapi tidak dilakukan,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta agar pengungkapan tindak pidana yang telah dilakukan, seperti tindakan pemukulan yang terjadi di rumah oleh saksi Acos.
Dani juga tidak dapat menyebutkan jika ada tersangka lain pada kasus itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Untuk tersangka lain yang terlibat kami tidak bisa menyebutkan, tapi kami menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian tentunya tidak mau juga di salahkan dalam kasus ini,” katanya.
Dari sudut pandangnya, ia tidak dapat memberikan komentar mengenai rekonstruksi kejadian yang mencakup 36 adegan. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik harus tetap objektif dalam menjalankan penyelidikan.
(Oktavianto)












