MUARA TEWEH – Pj Sekda, Barito Utara Drs. Jufriansyah menghadiri acara persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 18 Februari 2024.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar menyampaikan bahwa BPK merupakan badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri memilik mandat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
“Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang,” kata Dodik.
Lebih lanjutnya lagi untuk penyerahan laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian untuk audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK.
Dijelaskannya, sebelum LKPD diserahkan, BUD bisa memastikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited telah balance dan telah didukung prosedur analitis yang didalamnya telah menjelaskan transaksi-transaksi yang menjadi sebab terjadinya selisih prosedur analitis.
“Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” jelas Dodik.
Pj. Sekda Barito Utara, Jufriansyah mengatakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu.
“Laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar akutansi pemerintahan dan juga sesuai kelengkapan LKPD yang diharapkan oleh BPK,” ungkap Jufriansyah.
Acara persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalteng, dihadiri pejabat dilingkungan BPK Perwakilan Kalteng, Pj. Bupati/Walikota se-Kalteng, Pj. Sekda se-Kalteng, dan Kepala BPKA/BKAD se-Kalteng. (isk)












