SAMPIT – Sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), diduga menyerobot lahan milik warga Desa Bapanggang Raya.
“Lahan tersebut merupakan milik Edy S, dan permasalahan ini telah berlangsung sejak 2022,” ujar M. Sopian, kuasa hukum Edy S, Sabtu, 22 Februari 2025.
Menurut Sopian, konflik bermula ketika perusahaan melakukan pembersihan lahan di tepi Sungai Langgana. Warga yang merasa lahannya diratakan tanpa izin telah melayangkan protes, tetapi tidak mendapat tanggapan. Aktivitas perusahaan tetap berjalan meskipun ada keberatan dari pemilik lahan.
Warga kata Sopian tidak tinggal diam dan kemudian meminta Kepala Desa Bapanggang Raya untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan.
Namun, perwakilan perusahaan yang menangani masalah lahan saat itu, disebut-sebut terus menunda penyelesaiannya.
Akibatnya, warga semakin kesal dan berencana menutup aktivitas perusahaan di lahan warga, jika masalah tersebut tidak diselesaikan.
“Karena masalah ini belum menemukan titik terang kami akan menutup aktivitas perusahaan di lahan warga itu dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
(Nardi)












