Kepala ESDM Kalteng Tegaskan Pentingnya Kepemilikan Izin Resmi dalam Menjalankan Aktivitas Pertambangan

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , Ir. Vent Christway.

– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi , Ir. Vent Christway, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah , khususnya Galian C, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pentingnya kepemilikan izin resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan Galian C, masyarakat dapat mengurus surat Ijin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ucapnya usai menghadiri rapat bersama Wakil Gubernur Kalteng serta Pejabat JPT Pratama lingkup Pemerintah Provinsi di Aula Jayang Tingang, Senin 24 Februari 2025.

Kegiatan pertambangan, termasuk Galian C, harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengurus perizinan yang diperlukan terkait aktivitas usaha pertambangan.

“Hampir seluruh kabupaten dan kota di melakukan kegiatan Galian C karena material dari aktivitas tersebut banyak digunakan untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya,” tambahnya.

Kegiatan Galian C memiliki cakupan yang cukup luas karena kebutuhan masyarakat akan materialnya sangat tinggi, terutama untuk pembangunan rumah dan proyek infrastruktur. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Pertambangan tanpa izin dapat berdampak negatif, tidak hanya dari sisi tetapi juga terhadap lingkungan. Oleh karena itu, Dinas ESDM Provinsi akan terus melakukan pengawasan serta memberikan kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan praktik pertambangan yang berwawasan lingkungan,” lanjutnya.

Tentunya dalam hal ini akan melakukan pengawasan dan memberikan kepada masyarakat agar kegiatan pertambangan, terutama Galian C, dapat berjalan dengan baik, legal, dan memperhatikan aspek lingkungan. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah bagi para pelakunya.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Pantau Langsung Kapal Angkutan Mudik di Pelabuhan Sampit

“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di semakin memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan pertambangan, sehingga aktivitas tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek dan lingkungan,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!