SAMPIT – Kuasa hukum Ansyori Muslim, Nurahman Ramadani, terus mengawal saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kliennya. Ia telah berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan tanpa intervensi.
Ia menyampaikan bahwa pagi tadi dirinya telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Kotim untuk berkoordinasi terkait saksi tersebut.
“Namun, karena Kasat Reskrim sedang berada di luar kota, komunikasi dilakukan melalui telepon,” kata Ramadani Rabu 26 Februari 2025.
Ia juga mengaku telah membawa saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan.
Selain itu, ia telah berkoordinasi dengan KBO Polres Kotim, dan diarahkan untuk menyerahkan data saksi ke Polsek Ketapang agar dibuatkan surat panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin depan.
“Sampai sore ini, saya masih menunggu surat panggilan saksi dari Polsek Ketapang untuk disampaikan ke LPSK dan kepada saksi itu sendiri,” tambahnya.
Ramadani juga berkoordinasi dengan Polres Kotim untuk pendampingan terhadap saksi guna mencegah intervensi dari pihak manapun.
Sebelumnya, dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Ansyori Muslim, muncul fakta baru dari beberapa saksi yang mengaku bahwa kejadian sebenarnya yang terjadi pada 15 November 2024 di Jalan Suprapto dan terminal ini berbeda dari yang ditampilkan dalam rekonstruksi.
Parlin Silitonga, kuasa hukum tersangka SASARP alias Aa, juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan keterangan yang perlu diperhatikan dalam proses hukum ini.
Kasus ini sendiri terjadi pada 15 November 2024 lalu di Jalan Suprapto dan Jalan MT Haryono Sampit, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di mana Aa dijadikan sebagai tersangka namun dalam keterangannya di BAP membantah sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(Nardi)












