SAMPIT – Ditpolairud Polda Kalteng melakukan kembali melakukan patroli dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) KP XVlll-1004 dengan memberikan imbauan kepada para pencari ikan tentang bahaya menangkap ikan dengan racun dan setrum di perairan DAS Mentaya, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu 5 Maret 2025.
Personel Ditpolairud melalui KP XVlll-1004 mengingatkan bahaya penggunaan racun dan setrum dalam menangkap ikan, karena dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam kelangsungan biota air, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi.
Patroli ini merupakan bagian dari program rutin Ditpolairud Polda Kalteng yang melalui masing-masing komandan kapal KP XVlll-1013, KP XVlll-1002, KP XVlll-1010, KP XVlll-2002, KP XVlll-2004, KP XVlll-1028, KP XVlll-1004, KP XVlll-2007, KP XVlll-1005, KP XVlll-2001, KP XVlll-1009, KP XVlll-2006.
Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan dan memastikan sumber daya ikan tetap lestari untuk generasi mendatang.
“Semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan,” ucapnya. (BS-01)












