PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di Kalteng diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini disampaikan Edy usai rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2025, yang membahas penyampaian pidato pengantar Raperda tersebut, Jumat 7 Maret 2025.
“Dimana mineral dan bebatuan tertentu, seperti ospan, dapat ditarik menjadi pajak daerah,” ujar Edy.
Ia menjelaskan bahwa untuk pertambangan batu bara, pendapatan daerah berasal dari royalti. Sementara itu, dengan adanya Raperda baru ini, pasir warsa dan batu silika dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
“Itulah yang diatur, kecuali pertambangannya yang bukan mineral dan logam. Arahanya Raperda ini bisa meningkatkan PAD dari objek-objek pajak baru,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway menyampaikan bahwa proses perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) kini sudah dilakukan secara online untuk mempermudah masyarakat.
“Semua perizinan sudah dilayani secara online. Jadi masyarakat silakan mengurus kita akan permudah akan urusan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa SIPB tidak memerlukan tahapan eksplorasi, sehingga proses perizinannya lebih sederhana.
Untuk SIPB inikan tidak melalui tahapan eksplorasi kemudian dia satu kali proses perijinan jadi langsung keluar SIPB-nya. Kemudian pemohon akan membuat rencana penambangan, setelah itu sudah bisa melakukan penambangan ditambah dengan persaratan lingkungan,” pungkasnya.
(Syauqi)












