SAMPIT – Sejumlah petinggi perusahaan perkebunan sawit di Kotawaringin Timur (Kotim) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Negeri Kotim.
“Ada beberapa perusahaan yang sudah dipanggil dan sedang diperiksa oleh Satgas PKH,” ungkap sumber dari APH kepada Berita Sampit, Selasa 11 Maret 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang lahannya telah disita karena diduga melanggar aturan kehutanan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotim Budi belum bisa menyampaikan daftar perusahaan yang masuk dalam penyitaan Satgas pusat serta kapan akan dilakukan penertiban.
“Mohon maaf kami belum ada instruksi dari tim satgas untuk memberikan informasi terkait hal ini (daftar perusahaan perkebunan yang disita),” ungkapnya, Selasa 11 Maret 2025.
Dilain pihak, perusahaan yang diperiksa enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang mereka jalani.
Diberitakan sebelumnnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin di Kotim.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, beberapa perusahaan sawit termasuk dalam daftar pelanggar, di antaranya PT Wilmar Group dan PT Makin.
Pada 7 Maret 2025, Satgas menyita 3.798,3 hektare lahan PT Agro Bukit di MB Ketapang. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kotim belum memberikan informasi terkait daftar perusahaan yang lahannya disita.
(Nardi)












