PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku usaha perikanan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui layanan perizinan on-site, yang difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Layanan ini digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 12 Maret 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam mewujudkan visi dan misinya melalui Program Huma Betang Makmur, yang salah satu fokusnya adalah memberikan akses bantuan bagi nelayan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah kemudahan dalam pengurusan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, yang menjadi aspek penting dalam menjamin legalitas dan keamanan usaha nelayan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Nita Fera menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) bagi pelaku usaha perikanan di Kabupaten Kotim
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Nita Fera.
Dalam kegiatan ini, perwakilan Dislutkan Kalteng, Yehuda Imago Dei, dan perwakilan DPM-PTSP Kalteng, Debby Selvyanti, turut memberikan penjelasan serta membantu pelaku usaha perikanan dalam konsultasi maupun pengurusan perizinan.
Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah menegaskan bahwa percepatan penerbitan NIB dan e-BKP sangat penting untuk mendukung pelaku usaha perikanan di Kalteng.
“Pendaftaran NIB dan e-BKP ini dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan Layanan Online (Sipalka Online) yang merupakan sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi,” terangnya.
Darliansjah menambahkan bahwa sistem OSS dan Sipalka dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan perizinan, yang sebelumnya masih berbasis dokumen fisik dan memerlukan waktu lama dalam pengelolaannya.
“Percepatan kegiatan penerbitan NIB dan e-BKP dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas untuk mengurus perizinan,” pungkasnya.
(Syauqi)












