PALANGKA RAYA – Suasana menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara mendadak panas! Tim gabungan dari kepolisian dan TNI menggerebek sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, Jumat 14 Maret 2025. Hasilnya? Sembilan orang diamankan, dan yang lebih mencengangkan—beberapa kantong plastik biru berisi uang pecahan Rp 100.000 ditemukan di lokasi.
Video penggerebekan ini langsung beredar luas di media sosial, memicu spekulasi publik soal dugaan praktik politik uang yang mengotori jalannya demokrasi. Koordinator Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengonfirmasi bahwa aksi ini berawal dari laporan tim pasangan calon (Paslon) Bupati nomor 1.
“Saat ini sudah ditangani Bawaslu Barito Utara, jadi kronologi itu berasal dari laporan tim paslon nomor 1 memberikan informasi ke polres setempat (Barito Utara). Kemudian tim polres datang bersama tim Paslon menggerebek salah satu rumah yang diduga ada money politics,” ujar Nurhalina, Jum'at 14 Maret 2025.
Saat ditanya apakah dugaan politik uang ini dilakukan Paslon nomor 2, Nurhalina menegaskan bahwa pihaknya belum dapat berspekulasi mengenai hal itu.

“Kita belum bisa berspekulasi, karena belum dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Barito Utara. kami belum tau siapa pelakunya dari Paslon mana,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh lanjut Nurhalina, sebanyak sembilan orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Prosesnya saat ini sudah ditetapkan jadi temuan oleh Bawaslu Barito Utara karena ini ada dugaan pidananya. Bawaslu Barito Utara akan melakukan rapat di Sentra Gakkumdu Barito Utara, setelah itu akan dilakukan kajian oleh Bawaslu Barito Utara,” ungkapnya.
Terkait upaya pengawasan PSU, Bawaslu Kalteng memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan supervisi, monitoring, dan koordinasi dengan Bawaslu Barito Utara sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persiapan dan pelaksanaan PSU.
Pihaknya akan memastikan efektivitas sentra Gakkumdu dan juga penanganan pelanggaran agar sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kita sedapat mungkin melakukan pendampingan dalam upaya penanganan yang dilakukan Bawaslu Barito Utara. Begitu pula dengan sentra Gakkumdu Provinsi Kalteng juga melakukan pendampingan dengan sentra Gakkumdu Barito Utara untuk melakukan pencegahan terutama money politics dan juga tindak pidana pemilihan dan juga penangannya,” katanya.
Menjelang PSU Pilkada Barito Utara, Bawaslu Kalteng akan bekerjasama dengan Bawaslu Barito Utara untuk melakukan pengawasan money politics dan praktik tindak pidana.
Dalam Undang-Undang Pemilu, praktik politik uang diatur dalam Pasal 73, dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Diketahui, PSU di Barito Utara merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membatalkan hasil pemungutan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU dijadwalkan akan digelar pada 22 Maret 2025.
Terdapat dua pasangan calon bupati di Barito Utara yakni pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
(Syauqi)












