KPU Kalteng Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Paslon Sebelum Ada Putusan Bawaslu

SYAUQI/BERITASAMPIT - Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja saat diwawancarai usai menemui massa aksi.

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Kalteng) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah- Jaya, sebelum ada putusan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa dari Generasi Muda Pro Demokrasi dan Aliansi Masyarakat di depan kantor KPU Kalteng, Rabu 19 Maret 2025.

Massa menuntut agar paslon nomor urut 2 didiskualifikasi dari setelah adanya dugaan uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

Dugaan uang tersebut mencuat setelah tim sukses paslon nomor urut 2 tertangkap tangan membawa uang Rp250 juta yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.

Menanggapi tuntutan tersebut, Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja, menegaskan bahwa kasus dugaan uang berada di ranah Bawaslu dan Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu).

“Kami dari KPU sesuai dengan kewenangan kami itu adalah melakukan monitoring, supervisi terhadap KPU yang melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,” ujarnya saat menemui massa aksi.

Ia menjelaskan, ada dua proses yang berjalan beriringan. Proses pertama adalah pelaksanaan PSU tetap berjalan sesuai jadwal, sementara proses kedua adalah penanganan dugaan uang yang ditangani oleh Bawaslu . Jika kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka akan dikoordinasikan dengan Gakkumdu.

“KPU tidak ikut dalam proses itu. Artinya proses yang terkait dengan kasus kemarin kita berharap Bawaslu bisa melaksanakan tugas wewenang dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait tuntutan massa aksi agar PSU dibatalkan, Wawan menegaskan bahwa jadwal PSU tetap berjalan sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

baca juga ...  Gadis 18 Tahun Nyaris Tewas di Bawah Jembatan Kahayan, Diselamatkan Polisi di Detik-Detik Terakhir

“Kami tidak bisa berandai-andai mengenai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Proses ini membutuhkan waktu, termasuk pelaporan dan klarifikasi. Namun, jika ada putusan tertentu yang harus kami tindaklanjuti, terutama oleh KPU , kami pastikan langkah tersebut akan dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan terkait diskualifikasi pasangan calon ada pada Bawaslu, bukan KPU.

“Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal PSU. Berdasarkan putusan MK, pelaksanaan PSU harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah putusan dikeluarkan. Sejauh ini, PSU tetap akan digelar pada 22 Maret 2025,” pungkasnya.

Diketahui, dugaan uang yang melibatkan tim paslon nomor urut 2 saat ini telah ditangani oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Kalteng.

PSU dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa .

diikuti dua pasangan calon kepala daerah antara lain nomor urut 1 Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Jaya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!