PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, sebelum ada putusan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa dari Generasi Muda Pro Demokrasi dan Aliansi Masyarakat Barito Utara di depan kantor KPU Kalteng, Rabu 19 Maret 2025.
Massa menuntut agar paslon nomor urut 2 didiskualifikasi dari Pilkada Barito Utara setelah adanya dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
Dugaan politik uang tersebut mencuat setelah tim sukses paslon nomor urut 2 tertangkap tangan membawa uang Rp250 juta yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
Menanggapi tuntutan tersebut, Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja, menegaskan bahwa kasus dugaan politik uang berada di ranah Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami dari KPU sesuai dengan kewenangan kami itu adalah melakukan monitoring, supervisi terhadap KPU Barito Utara yang melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,” ujarnya saat menemui massa aksi.
Ia menjelaskan, ada dua proses yang berjalan beriringan. Proses pertama adalah pelaksanaan PSU tetap berjalan sesuai jadwal, sementara proses kedua adalah penanganan dugaan politik uang yang ditangani oleh Bawaslu Barito Utara. Jika kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka akan dikoordinasikan dengan Gakkumdu.
“KPU tidak ikut dalam proses itu. Artinya proses yang terkait dengan kasus kemarin kita berharap Bawaslu bisa melaksanakan tugas wewenang dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait tuntutan massa aksi agar PSU dibatalkan, Wawan menegaskan bahwa jadwal PSU tetap berjalan sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tidak bisa berandai-andai mengenai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Proses ini membutuhkan waktu, termasuk pelaporan dan klarifikasi. Namun, jika ada putusan tertentu yang harus kami tindaklanjuti, terutama oleh KPU Barito Utara, kami pastikan langkah tersebut akan dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan terkait diskualifikasi pasangan calon ada pada Bawaslu, bukan KPU.
“Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal PSU. Berdasarkan putusan MK, pelaksanaan PSU harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah putusan dikeluarkan. Sejauh ini, PSU tetap akan digelar pada 22 Maret 2025,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan politik uang yang melibatkan tim paslon nomor urut 2 saat ini telah ditangani oleh Bawaslu Barito Utara dan Bawaslu Provinsi Kalteng.
PSU dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Barito Utara.
Pilkada Barito Utara diikuti dua pasangan calon kepala daerah antara lain nomor urut 1 Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya.
(Syauqi)












