Pengedar Sabu 11,35 Gram Berusia 62 Tahun Dibekuk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT- Pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi.

– Seorang pria lanjut usia berinisial IL (62) tak berkutik saat diamankan oleh tim Satresnarkoba Polresta . IL diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan warga. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total mencapai 11,35 gram.

Kapolresta , Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat operasi di sebuah barak yang terletak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Agung, Kamis 20 Maret 2025.

Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti sebuah timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, plastik hitam, kotak kecil hitam, serta handphone merek Tecno Spark warna putih. Uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba turut disita.

IL mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Agung menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota ,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Lewu Sabaru Potensi Sumber PAD Baru Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!