KAPUAS – Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah melalui personel mako perwakilan Batanjung melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat yang yang bermukim di bantaran Sungai DAS Kapuas, Palangkau Lama, Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dari kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, atau yang dikenal dengan istilah destructive fishing.
Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra menjelaskan secara rinci tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan, yang dapat menghancurkan habitat ikan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
“Personel dilapangan juga memperkenalkan metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, yang tidak hanya menjaga kelestarian alam tetapi juga memastikan keberlanjutan mata pencaharian bagi masyarakat setempat.
Melalui sosialisasi itu pelaku usaha di perairan berkomitmen untuk menghindari praktik destructive fishing demi menjaga kelestarian perairan.
“Kami berharap bahwa penyuluhan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di DAS Kapuas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi ekosistem perairan.(im)












