SAMPIT – Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali bergerak tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kali ini, Satgas berhasil menyita lahan seluas 17.444 hektare milik PT Makin Grup yang diduga telah menyerobot kawasan hutan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Penyitaan lahan ini dilakukan sebagai langkah konkret menindak perusahaan yang melanggar aturan dengan membuka dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi.
“Kemarin pas lewat, saya melihat ada kegiatan penyitaan itu,” ujar Hendi, Jumat 21 Maret 2025.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotim Budi Tymbas menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Saat ini tim Satgas masih terus melakukan pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Berita Sampit berikut adalah rincian lahan perusahaan Makin Grup yang disita oleh Satgas PKH:
PT Mukti Sawit Kahuripan: 1.553,46 hektare
PT Surya Inti Sawit Kahuripan: 5.115,83 hektare
PT Katingan Indah Utama: 5.579,6 hektare
PT Wanayasa Kahuripan Indonesia: 409,67 hektare
PT Intiga Prabakara Kahuripan: 3.102 hektare
PT Antang Ganda Utama: 1.684 hektare
Total lahan yang disita mencapai 17.444,56 hektare.
Proses hukum terkait kasus ini masih terus bergulir seiring dengan upaya penyelamatan kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali lahan oleh negara.
“Kami melakukan pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke negara atas lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan,” ujarnya pada Selasa, 18 Maret 2025.
(Nardi)












