SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Namun, proses penertiban ini akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para pedagang dan pengelola pasar. Mereka menyatakan kesiapan untuk menerima pedagang pinggir jalan agar berjualan di dalam pasar resmi.
“Kami prioritaskan penertiban untuk pedagang ikan, sayur, dan ayam. Prosesnya memerlukan waktu karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti,” jelas Fahruji, Jumat 21 Maret 2025.
Dia menyadari bahwa pedagang di pasar resmi menginginkan penertiban segera dilakukan. Namun, pemerintah tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat.
“Solusi terbaik yang kami tawarkan adalah memindahkan mereka ke Pasar Keramat. Jika tidak mencukupi, kami akan fasilitasi di pasar resmi lainnya,” tambahnya.
Terkait pedagang yang berjualan di trotoar, yang jelas melanggar aturan, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memperbaiki sektor pasar secara menyeluruh.
“Soal retribusi, hingga saat ini kami belum menarik biaya karena kondisi pasar yang semrawut. Banyak pedagang di Pasar Keramat menunggak pembayaran retribusi sejak awal Januari 2025. Namun, pedagang berjanji akan melunasi retribusi jika pedagang pinggir jalan telah ditertibkan,” bebernya.
“Retribusi adalah kewajiban sesuai peraturan daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika diperlukan, Satpol PP bisa turun tangan untuk memastikan pembayaran dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Kotim memahami kondisi pedagang yang pendapatannya menurun akibat persaingan dengan pedagang di luar pasar. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kebijakan penundaan pembayaran retribusi untuk meringankan beban mereka.
“Satpol PP telah melakukan tiga kali teguran, baik lisan maupun tertulis. Saat ini kami menunggu jadwal penindakan yang menjadi wewenang Satpol PP,” tutupnya.
Diberitakan pedagang di Pasar Keramat Baamang, Kotim, mengeluhkan banyaknya pedagang yang berjualan di luar area pasar. Akibatnya, lapak di dalam pasar menjadi sepi pembeli. Padahal bisa saja pedagang di luar direlokasikan ke dalam karena masih banyak lapak yang kosong.(nardi)












