Bawaslu Kalteng Tegaskan Paslon Agi-Saja Tidak Terbukti Lakukan Uang dan Pelanggaran TSM

– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi (Kalteng) menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah- Jaya (Agi-Saja), tidak terbukti melakukan uang atau money politic dalam pemilihan suara ulang (PSU) beberapa waktu lalu.

Selain itu, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada paslon tersebut juga tidak ditemukan bukti yang kuat. Hal ini disimpulkan setelah Bawaslu Kalteng melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan yang masuk.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Jadi yang dilaporkan itu ada unsur pidana, money politics, dan unsur administrasi. Kami sudah melakukan rapat pleno dengan mengundang semua pihak, baik terlapor, pelapor, maupun saksi. Semua sudah diklarifikasi dan bukti-bukti telah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di , Kamis 27 Maret 2025.

Karena laporan tersebut mengandung unsur pidana, Bawaslu Kalteng juga berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, dalam melakukan kajian lebih lanjut.

“Dari hasil kajian tersebut disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan langsung atau bukti yang mengarah kepada terlapor (Agi-Saja),” jelas Satriadi.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan keterangan para saksi, tidak ditemukan fakta yang mendukung dugaan pelanggaran oleh paslon tersebut.

Oleh karena itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti yang dapat menegaskan bahwa terjadi pelanggaran pemilihan.

Terkait kondisi di , Satriadi menegaskan bahwa Bawaslu Kalteng telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran ini.

“Kami bekerja dengan transparan. Semua saksi yang diajukan oleh pelapor sudah diperiksa, dan semua proses dilakukan secara terbuka sehingga hasilnya seperti ini,” tegasnya.

baca juga ...  Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kalbar Dibekuk di Lamandau

Ia juga mengingatkan bahwa bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut, masih ada jalur yang dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK, masih ada waktu yang tersedia. Kami berharap masyarakat memahami bahwa inilah fakta yang telah kami temukan,” pungkasnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!