PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), tidak terbukti melakukan politik uang atau money politic dalam pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara beberapa waktu lalu.
Selain itu, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada paslon tersebut juga tidak ditemukan bukti yang kuat. Hal ini disimpulkan setelah Bawaslu Kalteng melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan yang masuk.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Jadi yang dilaporkan itu ada unsur pidana, money politics, dan unsur administrasi. Kami sudah melakukan rapat pleno dengan mengundang semua pihak, baik terlapor, pelapor, maupun saksi. Semua sudah diklarifikasi dan bukti-bukti telah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis 27 Maret 2025.
Karena laporan tersebut mengandung unsur pidana, Bawaslu Kalteng juga berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, dalam melakukan kajian lebih lanjut.
“Dari hasil kajian tersebut disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan langsung atau bukti yang mengarah kepada terlapor (Agi-Saja),” jelas Satriadi.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan keterangan para saksi, tidak ditemukan fakta yang mendukung dugaan pelanggaran oleh paslon tersebut.
Oleh karena itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti yang dapat menegaskan bahwa terjadi pelanggaran pemilihan.
Terkait kondisi di Barito Utara, Satriadi menegaskan bahwa Bawaslu Kalteng telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran ini.
“Kami bekerja dengan transparan. Semua saksi yang diajukan oleh pelapor sudah diperiksa, dan semua proses dilakukan secara terbuka sehingga hasilnya seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut, masih ada jalur hukum yang dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK, masih ada waktu yang tersedia. Kami berharap masyarakat memahami bahwa inilah fakta hukum yang telah kami temukan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












