SAMPIT – Perhatian publik kembali tertuju pada kasus kematian tragis Ansyori Muslim (22), usai rekonstruksi kedua yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, memunculkan fakta baru yang mengubah arah cerita. Berbeda tajam dari rekonstruksi pertama pada 19 Februari 2025, versi terbaru ini mengacu pada pengakuan tersangka SASARP alias Aa, dan menghadirkan sejumlah detail mengejutkan yang sebelumnya tak terungkap.
Setidaknya ada beberapa poin penting yang menunjukkan perbedaan antara dua versi reka adegan tersebut:
1. Tidak Ada Pemukulan oleh Aa
Dalam rekonstruksi pertama, Aa disebut memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu ulin ke bagian kepala korban yang sedang jongkok. Namun dalam rekonstruksi kedua, Aa membantah melakukan pemukulan. Kuasa hukumnya, Parlin Silitonga, menyatakan rekonstruksi kedua sepenuhnya didasarkan pada keterangan kliennya dan saksi kunci yang tidak melihat Aa melakukan kekerasan.
2. Aa Tidak Pernah ke Terminal
Pada rekonstruksi pertama, Aa digambarkan ikut ke Terminal Patih Rumbih bersama korban dan beberapa saksi lainnya, bahkan sempat ditegur saksi 8 agar tidak membuat keributan. Sebaliknya, dalam versi rekonstruksi kedua, Aa tidak pernah keluar rumah dan tidak berada di terminal sama sekali.
3. Kondisi Korban Saat Datang
Dalam versi pertama, korban datang ke rumah Aa dengan dibonceng oleh saksi 3 dan terlihat dalam kondisi biasa. Namun pada versi kedua, korban datang dalam keadaan lemah langsung ingin masuk rumah tersangka, Ibu Aa bahkan mengaku harus mencegah korban masuk ke dalam rumah dan menariknya keluar kemudian korban langsung berjongkok.
4. Lokasi Korban Jongkok
Versi pertama korban jongkok didepan toko yang ada di depan rumah tersangka, sementara versi kedua di samping toko atau didepan pintu masuk rumah.
5. Tersangka Tidak Membawa Korban Masuk dalam Rumah
Pada rekonstruksi pertama, keluarga tersangka disebut menghalangi saat Aa hendak membawa korban masuk ke rumah. Sementara dalam versi kedua, Aa tidak ada membawa korban dalam rumah dan keluarga digambarkan mencegah terjadinya konflik dan meminta semua pihak bubar.
6. Keterlibatan Saksi Lain
Rekonstruksi kedua juga menyebut adanya saksi berinisial Er yang berada di lokasi saat kejadian, namun hingga kini belum ditahan. Sementara rekontruksi pertama tidak ada saksi inisial Er, hanya ada saksi 4 yang menyuruh untuk bubar.
Selain itu juga rekontruksi ke dua menampilkan dua mister x yang tidak diketahui identitasnya saat ke rumah tersangka karena keluarga tersangka tidak mengenalinya, hanya Acos saja atau saksi 3 yang diketahui.
Sementara dalam rekontruksi pertama korban dan saksi Acos bersama dua orang lainnya yaitu saksi 1 Inu dan saksi 2 Gendut yang datang ke rumah tersangka.
Kuasa hukum tersangka, Parlin Silitonga menegaskan bahwa pihaknya melaporkan terkait dugaan saksi yang belum diproses. Ia menyebut bahwa rekonstruksi kedua lebih sesuai dengan fakta dan keterangan saksi yang telah mereka bawa ke LPSK.
“Banyak kejanggalan yang harus dibuka. Kami akan terus mengawal agar keadilan ditegakkan secara utuh,” tegas Parlin.
Usai rekontruksi pertama digelar dirinya mengaku didatangi saksi-saksi yang melihat kejanggalan dalam rekontruksi pertama karena dinilai tak sesuai fakta.
Perbedaan tajam ini membuat publik dan aparat penegak hukum harus lebih cermat dalam melihat konstruksi kasus Ansyori Muslim. Apakah ada pelaku lain atau justru ada rekayasa keterangan, semua masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.
(Nardi)












