Advokat Suriansyah Halim: Konten Parodi Gubernur Kalteng Tak Penuhi Unsur Pidana, Tapi Langgar Etika

– Menanggapi viralnya sebuah konten di media sosial yang menirukan ucapan Gubernur , Sugianto Sabran, Advokat Suriansyah Halim memberikan pandangannya dari sisi dan etika.

Menurut Suriansyah, secara pidana, konten tersebut belum dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana karena belum memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.

“Konten kreator tersebut hanya mengulang-ulang kalimat yang pernah diucapkan oleh Agustiar Sabran sebagai Gubernur , yang merupakan saudara dari mantan Gubernur juga yaitu Sugianto Sabran,” ucapnya, Minggu 20 April 2025.

Secara pidana itu belum termasuk dugaan tindak pidana karena memang unsurnya belum terpenuhi. Tapi secara etika, itu jelas melanggar.

“Meskipun tidak ada pelanggaran yang jelas, konten semacam itu dapat menyinggung pihak lain, terlebih jika menyasar figur publik seperti Gubernur ,” tambahnya.

Sebagai masyarakat yang bijak dalam bermedia sosial, seharusnya tetap menjaga etika, apalagi terhadap pejabat publik terkhususnya pemimpin di yang sedang menjalankan tugasnya.

“jika mau buat konten baiknya berisi hal-hal positif seperti kritik membangun dengan masukan-masukan yang dianggap perlu dan kurang, bukan dengan mengulang-ulang kelemahan bicara,” lanjutnya.

Selain itu jelas konten tersebut dapat membuat malu, tapi kelihatannya konten kreator sekarang lebih mementingkan viral meskipun dengan membuat malu orang lain, tambahnya.

“Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan etika di ruang digital, khususnya dalam menanggapi tokoh-tokoh ,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Deden Agustiar Sabran Nahkodai Pemuda Tani Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!