PALANGKA RAYA – Menanggapi viralnya sebuah konten di media sosial yang menirukan ucapan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, Advokat Suriansyah Halim memberikan pandangannya dari sisi hukum dan etika.
Menurut Suriansyah, secara hukum pidana, konten tersebut belum dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana karena belum memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.
“Konten kreator tersebut hanya mengulang-ulang kalimat yang pernah diucapkan oleh Agustiar Sabran sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, yang merupakan saudara dari mantan Gubernur Kalimantan Tengah juga yaitu Sugianto Sabran,” ucapnya, Minggu 20 April 2025.
Secara hukum pidana itu belum termasuk dugaan tindak pidana karena memang unsurnya belum terpenuhi. Tapi secara etika, itu jelas melanggar.
“Meskipun tidak ada pelanggaran hukum yang jelas, konten semacam itu dapat menyinggung pihak lain, terlebih jika menyasar figur publik seperti Gubernur Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Sebagai masyarakat yang bijak dalam bermedia sosial, seharusnya tetap menjaga etika, apalagi terhadap pejabat publik terkhususnya pemimpin di Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan tugasnya.
“jika mau buat konten baiknya berisi hal-hal positif seperti kritik membangun dengan masukan-masukan yang dianggap perlu dan kurang, bukan dengan mengulang-ulang kelemahan bicara,” lanjutnya.
Selain itu jelas konten tersebut dapat membuat malu, tapi kelihatannya konten kreator sekarang lebih mementingkan viral meskipun dengan membuat malu orang lain, tambahnya.
“Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan etika di ruang digital, khususnya dalam menanggapi tokoh-tokoh pemerintahan,” ungkapnya. (yud)












