PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pemeriksaan Barang Milik Daerah (BMD), Inspektorat Daerah Kalteng bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI Yogyakarta menggelar Pelatihan Pemeriksaan BMD.
Pelatihan ini dilaksanakan di Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta dalam dua tahap, yakni Tahap I pada 21–25 April 2025 dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang, dan Tahap II yang dijadwalkan pada 5–9 Mei 2025, juga dengan 30 peserta.
Kepala Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta, Ikromi, menyambut para peserta yang merupakan APIP dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, di Aula Prambanan, Senin 21 Apeil 2025. Ia didampingi oleh dua pengajar, yakni Mohammad Baequni dan Indra Dwi Hartanto.
Dalam sambutannya, Ikromi mengapresiasi kerja sama ini dan menyatakan bahwa Badiklat PKN BPK RI selalu berkomitmen membangun sinergi dengan pemangku kepentingan melalui program pelatihan, baik untuk APIP internal BPK maupun eksternal, guna pengembangan kompetensi pengawasan sesuai kebutuhan entitas masing-masing.
“Setelah diklat ini, diharapkan peserta mampu memahami pengelolaan BMD secara umum, menyusun rencana pemeriksaan, serta menerapkan metodologi pemeriksaan pada setiap tahapan pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga penghapusan, serta menyusun laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Kalteng dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Maskur, menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, terdapat 11 aspek pengawasan yang harus dilakukan oleh APIP. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang hanya memuat empat aspek pengawasan.
“Dengan bertambahnya lingkup pengawasan, maka diperlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan APIP. Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur, khususnya dalam pengelolaan BMD secara profesional, objektif, dan sesuai standar audit yang berlaku,” katanya.
Ia juga berharap peserta pelatihan dapat memahami secara menyeluruh tugas dan tanggung jawab dalam pemeriksaan BMD, mulai dari inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan.
“Lebih dari itu, saya harap peserta memiliki sikap profesional dan tanggung jawab tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasan aset daerah. Ilmu yang diperoleh selama pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan nilai tambah untuk perbaikan berkelanjutan,” pungkasnya.
Acara pembukaan pelatihan turut dihadiri oleh tim penyelenggara dari Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta serta Inspektur Pembantu III, Teguh Dayanto, yang mewakili Inspektur Daerah Provinsi Kalteng.
(Syauqi)












