Pemkab Percepat Pengakuan Masyarakat Adat

mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat (MHA) Dayak. Bupati Rizky Aditya Putra menegaskan komitmen ini dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Abdul Hamid dalam diskusi terfokus (FGD) di Aula BPKAD Nanga Bulik, Senin 21 April 2025 kemarin.

Meski Provinsi Kalteng sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 dan punya Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman pengakuan MHA, hingga kini belum ada satu pun komunitas adat yang diakui secara resmi.

“Ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua. Jangan sampai publik mengira kita tidak menaruh perhatian terhadap isu masyarakat adat,” kata Rizky.

Menurut Rizky, komunitas adat tersebar hampir di seluruh wilayah , terutama di daerah hulu seperti Delang, Batangkawa, dan Belantikan. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan melestarikan tradisi leluhur.

“Saya mengajak semua pihak lebih serius mempercepat pengakuan MHA. Kami berkomitmen mendorong kebijakan inklusif demi pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial,” ujarnya.

FGD ini dihadiri para kepala , mantir adat, demang, komunitas adat, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, BRWA, AMAN, WALHI, Save Our Borneo, dan lembaga pendamping lainnya.

Direktur YIHUI, Safrudin Mahendra, mengungkapkan usulan pengakuan Masyarakat Adat Laman Kinipan dan Kubung yang diajukan sejak lama belum mendapat respons positif dari Pemkab.

“Permasalahan utamanya ada di batas wilayah adat. Bahkan wilayah Kubung berada di dua provinsi, yang sampai saat ini belum ada payung hukumnya,” ujar Safrudin.

Kepala Kinipan, Willem Hengki, turut menyoroti persoalan batas wilayah yang justru makin ruwet setelah diterbitkannya Perbup . Ia berharap revisi dilakukan agar pemetaan partisipatif tidak sia-sia.

baca juga ...  Pemkab Lamandau Lakukan Peningkatan Kapasitas Pengelola Teknis Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting 2025

Dari Kemendagri, Cahya Arie Nugroho menegaskan, pemerintah tidak membentuk MHA, melainkan mengakuinya. Ia menjelaskan bahwa pengakuan diberikan setelah proses identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia MHA di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Aldya Saputra dari BRWA menyatakan perubahan fungsi lahan di wilayah adat, seperti konsesi, tidak menghalangi pengakuan wilayah adat tersebut.

Komunitas adat menyambut positif FGD ini dan berharap Pemkab segera mempercepat proses identifikasi hingga penetapan pengakuan MHA di daerah mereka. (andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!