SAMPIT – Alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat, proyek pembangunan Puskesmas Bapinang di Kecamatan Pulau Hanaut kini justru memicu sorotan hukum. Proyek yang diharapkan menjadi tumpuan layanan kesehatan warga Kabupaten Kotawaringin Timur itu kini dalam radar penyelidikan Kejaksaan.
Proyek yang digarap oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim tersebut diduga mengandung sejumlah kejanggalan hingga menyeret sejumlah pihak untuk diperiksa.
Pantauan di lapangan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang berlokasi di Jalan A Yani, Sampit, tampak mulai memanggil beberapa pihak terkait.
Nama-nama yang diperiksa pun tak main-main, mulai dari konsultan proyek hingga sejumlah pejabat di lingkungan Dinkes Kotim turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi enggan merespons saat dimintai konfirmasi pada Selasa 22 April 2025 melalui Whatsapp.
Sementara itu, seorang sumber di Kejaksaaan Negeri Kotawaringin Timur membenarkan sudah memanggul beberapa orang terkait proyek tersebut.
“Benar sudah ada beberapa orang dipanggil dari proyek itu, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap seorang sumber di Kejaksaan Kotim.
Seperti diketahui proyek Puskesmas Pulau Hanuat pekerjaannya bersamaan dengan Puskesmas Parenggean kontraktor yang dimenangkan menurunkan harga hampir Rp1 miliar dari pagu anggaran.
Di mana proyek dibawah Dinas Kesehatan, di mana Puskesmas Bapinang di Kecamatan Pulau Hanaut dan Puskesmas Parenggean di Kecamatan Parenggean yang ditingkatkan dengan estimasi anggaran mencapai Rp10,5 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim.
(Jimmy)











